KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Selatan Nomor 9 tahun 2019 tentang Pembangunan Pedesaan di Lembang (Desa) Marinding, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 13 Februari 2021.
Dalam pemaparannya di hadapan ratusan masyarakat yang hadir, JRM, begitu John Rende Mangontan biasa disapa, mengatakan makna dari Undang-Undang atau Perda Desa, mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten adalah pemerintah menyadari bahwa Desa adalah ujung tombak dalam menopang kebutuhan pangan untuk kelangsungan hidup kita.
“Sehingga pemerintah benar-benar konsen dalam mendorong percepatan pembangunan perdesaan. Salah satunya adalaha dengan menyiapkan struktur pemerintahan yang kuat sesuai peraturan-peraturan yang ada. Itu sebabnya, kami sebagai anggota DPRD Provinsi setiap saat turun ke Dapil kami untuk melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah,” terangnya.
Politisi Partai Golkar ini menyatakan bahwa Lembang (Desa) Marinding dipilih sebagai tempat melaksanakan sosialisasi Perda dan mengangkat topik tentang Percepatan Pembangunan Perdesaan dengan alasan bahwa Marinding adalah Lembang/Desa yang masih tertinggal padahal ke depan bisa menjadi Desa Penyangga untuk Bandara Toraja.
“Oleh karena itu, ke depan bisa kita usulkan ruas jalan strategis dari Toraja Utara ke Makula (Sangalla’) kemudian masuk ke Kelurahan Lemo, lalu Lembang Marinding dan tembus ke Ge’tengan terus ke Bandara Toraja,” urai JRM.
Alasan kedua, Lembang Marinding memiliki potensi alam yang luar biasa, karena terletak didaerah ketinggian dan memiliki destinasi negeri di atas awan serta beberapa objek wisata adat, dan sejarah lainnya.
“Berikut, Lembang Marinding ini memiliki tanah yang subur sebagai lahan pertanian yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” katanya.
Sayangnya, ujar dia lebih lanjut, kondisi infrastruktur yang kurang memadai dan belum terencana dengan baik. “Sehingga kehadiran kami, selain menyampaikan tentang Perda Perdesaan, juga memberikan pemahaman tentang konsep pembangunan yang benar,” terangnya.
Dia memberi contoh, seharusnya pemerintah lembang mengidentifikasi baik seluruh potensi yang dimiliki untuk disampaikan dalam Musrembang sehingga pemerintah mengetahui tentang potensi yang dimiliki masing-masing lembang untuk didesain sebagai perencanaan yang maksimal dan disesuaikan dengan visi misi Bupati, serta arah kebijakan pusat dan provinsi.
“Sehingga bisa selaras dalam perencanaan nantinya dan pembangunan akan terarah serta berkesinambungan,” katanya.
Menurut JRM, bila hal ini bisa dilakukan maka tidak menutup kemungkinan Lembang Marinding akan mencapai pembangunan yang pesat dan dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat. “Karena jelas arah pembangunannya dan didorong dengan kekuatan di sekitarnya, yakni Bandar Udara,” pungkas JRM.
Meski banyak orang yang hadir dalam sosialisasi Perda ini, namun tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar