KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pemuda berinisial FR (19), warga Kecamatan Gandangbatu Sillanan ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja di kediamannya, Kamis, 2 Mei 2024.
FR ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sebuah sepeda motor di area parkir sebuah hotel di Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, beberapa waktu lalu.
Selain pelaku FR, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor yang diduga diambil pelaku dari parkiran hotel.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pemuda berinisial FR (19) telah diamankan di Polres Tana Toraja.
“Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya tersangka inisial FR berhasil diamankan. Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Sejak Jumat, 3 Mei 2024, tersangka resmi kita tahan,” ungkap Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan di hadapan penyidik, FR mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian motor di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Terpisah, IPTU Slamet Raharjo, menjelaskan bahwa kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut bermula saat korban yang sedang mengikuti sebuah kegiatan di hotel, memarkir sepeda motornya di area parkir hotel. Keesokkan harinya, saat korban hendak menggunakannya, sepeda motor tersebut telah hilang. Korban pun melapor ke polisi.
Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut diambil oleh FR. Tim Resmob pun dikerahkan ke kediaman pelaku dan menangkapnya beserta barang bukti.
“Setelah ditangkap, kami melakukan pemeriksaan dimana FR telah mengakui perbuatannya. Sehingga sejak Jumat, 3 Mei 2024, resmi kami tahan, berdasarkan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara,” pungkas IPTU Slamet Raharjo.
Penulis: Indra/Rls
Editor: Arthur
Komentar