Bawa 2,44 Gram Narkoba Jenis Sabu, Warga Tallunglipu Ini Ditangkap Polisi

KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — Peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Toraja Utara semakin mengkhawatirkan. Berkali-kali polisi menangkap para pelakunya, namun yang baru terus bermunculan.

Terkini, pada Rabu, 1 Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap seorang pria berinisial ET alias GL (39), warga Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Tidak hanya badannya yang ditangkap. Polisi juga menyita 5 shachet narkotika jenis Sabu-sabu, yang ketika ditimbang berat bersihnya mencapai 2,44 gram. Narkotika itu disimpan pelaku dalam helm yang dipakainya.

Konon, ET alias GL (39) ditangkap polisi atas informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tempat dia diamankan sering terjadi transaksi narkoba. Informasi itu kemudian diselidiki polisi. Benar saja, ketika ditangkap, ada barang bukti sabu-sabu yang dibawa oleh ET.

Baca Juga  Warga yang Ikut Vaksinasi di Art Centre Rantepao, 21-23 November Bakal Dapat Sembako

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syahrul Rajabia, mengatakan bahwa pria berinisal ET alias GL itu ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku peredaran gelap narkotika.

Setelah digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk diperiksa, ET atau GL mengaku memperoleh narkoba itu dari orang lain. Sehingga polisi akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku.

“Karena kita pastikan bahwa ET ini memiliki jaringan pengedar narkotika,” kata AKP Rajabia, Jumat, 10 Mei 2024.

Lebih lanjut dikatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga  Bantuan Mobil Operasional Diharapkan Bisa Tingkatkan Kinerja PMI Toraja Utara

“Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap peredaran gelap narkoba. Ini sangat membahayakan generasi kita,” pungkas AKP Rajabia. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar