KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati menegaskan bahwa Polres Toraja Utara melarang keras masyarakat untuk mengadakan pesta di malam pergantian tahun, Kamis, 31 Desember 2020.
Larangan ini berdasarkan Maklumat Kapolri serta himbauan Kapolres Toraja Utara yang telah diedarkan sebelumnya, serta diperkuat Maklumat Forkopimda Toraja Utara terkait perayaan malam pergantian tahun baru 2020 ke Tahun 2021.
Kapolres mengatakan Kepolisian Resor Toraja Utara dan Polsek jajaran melarang keras seluruh elemen masyarakat Kabupaten Toraja Utara membuat kegiatan pesta perayaan yang menciptakan kerumunan termasuk dalam hal ini pesta kembang api maupun konvoi kendaraan serta balap liar yang dapat berdampak terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dan dampak gangguan keamanan lain yang dapat menimbulkan korban jiwa.
AKBP Yudha Wirajati mengingatkan kepada seluruh masyarakat kabupaten Toraja Utara agar tetap berada di rumah masing masing dalam menyambut pergantian tahun baru dan tidak membuat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Angka penularan virus Corona di wilayah kabupaten Toraja Utara sangat memprihatinkan. Oleh karena itu saya berharap agar kiranya perayaan tahun baru dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa ada pesta kembang api maupun konvoi kendaraan atau bahkan aksi balap liar yang sangat membahayakan pengguna jalan lain,” tegas AKBP Yudha, Rabu, 30 Desember 2020.
Dia mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum lainnya maka aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas. “Dan tidak segan-segan akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sebagai informasi bahwa dalam mengamankan malam pergantian tahun Polres Toraja Utara akan melaksanakan kegiatan pengamanan bersama-sama dengan personil Kodim 1414/Tator serta Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP. (*)
Penulis: Herson Tangsi
Editor: Arthur
Komentar