KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kepolisian Resor Tana Toraja mulai menggelar operasi yustisia untuk menciptakan situasi aman dan tertib menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung November 2024 mendatang.
Operasi Yustisi pra kondisi menyasar sejumlah tempat keramaian dan rumah serta kamar-kamar kost di Makale dan Mengkendek, Rabu, 15 Mei 2024.
Lokasi pertama yang disasar Tim Gabungan Operasi Yustisi ini adalah objek wisata Buntu Burake. Objek wisata ini menjadi sasaran operasi karena berdasarkan informasi dari masyarakat, disalahgunakan oleh para remaja untuk berkumpul di malam hari.
Namun, selama operasi berlangsung, hal-hal yang diduga dan dikhawatirkan, tidak ditemukan.
Tim Gabungan Operasi Yustisi kemudian bergeser ke sejumlah penginapan dan rumah-rumah kost di Kota Makale. Dalam operasi itu, polisi memberikan himbauan dan arahan kepada para pemilik kost dan penginapan untuk senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan, apalagi menjelang momen politik Pilkada.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo menuturkan operasi Yustisi ini digelar untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tana Toraja, dimana saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu Kada tahun 2024/2025.
“Kita bersinergi dengan personil Kodim 1414/Tator dan Pemda Tana Toraja dengan sasaran pada penyakit masyarakat, kenakalan remaja, narkoba, serta antisipasi kejahatan lainnya,” terang AKBP Malacoppo.
“Operasi ini akan kita laksanakan hingga tanggal 9 Juni 2024 dengan sasaran yang telah ditentukan,” ujarnya lebih lanjut.
Sementara itu, operasi yustisi di Tempat Hiburan Malam (THM) dimulai dengan menyisir wilayah Pasar Makale sampai dengan wilayah Mengkendek.
Dalam penertiban THM, ditemukan salah satu kafe yang berada di KM 6 poros Makale-Mengkendek yang mempekerjakan anak yang masih dibawah umur. Kafe remang-remang tersebut juga belum memiliki izin dan sudah beroperasi.
Berdasarkan pengakuan pemilik kafe, Izin usaha THM miliknya masih sementara dalam tahap pengurusan dan hanya memiliki NIB. Dia mengakui belum mendapat izin dari pihak kepolisian serta kelurahan setempat.
“Ada izin NIB Pak, kebetulan izin dari kepolisian belum, saya sudah coba urus dulu di Polres tapi disuruh ke Polsek, saya ke Polsek disuruh ke Kelurahan, saya ke kelurahan disuruh ke Polsek lagi, dari Polsek saya diarahkan ambil pengantar dulu ke Polres jadi bingung akhirnya kandas di tengah jalan,” jelas pemilik café tersebut.
Sementara itu, untuk penertiban rumah kost dilakukan di sekitaran Kampus IAKN Toraja dan tidak ditemukan satupun hal-hal yang dinilai negatif.
Dari Operasi ini, berhasil terjaring dua orang yaitu satu pekerja yang masih dibawah umur dengan inisial LA (16) dan satu pemilik kafe inisial L. Kedua orang tersebut langsung dibawa ke Polres Tana Toraja untuk diberikan pembinaan.
“Untuk di arah Mengkendek teptnya di kafe Oke Karaoke, kita temukan satu kariawan kafe yang tidak diperkenankan untuk bekerja karena masih dibawah umur sehingga kita bawa ke kantor terus diberikan pembinaan serta diarahkan dan diberikan surat pernyataan baik itu pemilik kafe dan yang bersangkutan,” terang Plt. Kasubbag BinOps, AKP Gunardi Munda di sela-sela operasi yustisi. (*)
Penulis: Indra
Editor: Arthur
Komentar