KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mencermati perkembangan penyebaran virus Corona yang makin menggila di Toraja Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) mengeluarkan maklumat untuk menunda semua kegiatan sosial kemasyarakatan, termasuk pelaksanaan upacara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.
Maklumat yang ditandatangani oleh Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, dan Kajari Tana Toraja, Jefri K. Makapedua ini berlaku sejak tanggal 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, sambil melihat perkembangan penyebaran virus Corona.
Maklumat ini diumumkan setelah anggota Forkopimda Toraja Utara menggelar rapat koordinasi di komplek perkantoran Marante, Rabu, 23 Desember 2020.
Sebelumnya, Kepala polisian Resor Toraja Utara juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait penghentian sementara penerbitan izin keramaian di seluruh wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Selain mengatur soal penundaan kegiatan sosial, Maklumat ini juga menyampaikan soal tata cara dan prosedur pemakaman jenazah, baik Covid-19 maupun non Covid-19, yang harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Kemudian, ibadah penghiburan hanya diperkenankan dilaksanakan satu kali.
Untuk tempat hiburan malam, seperti Café, Karaoke, Rumah Bernyanyi, dan Warung Balo’, wajib tutup pada tanggal 24, 25, dan 31 Desember 2020. (*)
Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur
Komentar