KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Tiga unit mobil jenis pikap yang membawa sekitar 60 ekor ternak babi dilarang masuk wilayah Kabupaten Toraja Utara. Ketiga mobil tersebut diminta berbalik arah oleh Satgas PMK Toraja Utara di Pos Sekat Rantebua, Lembang Rantebua, Kecamatan Rantebua, Kamis, 18 Agustus 2022.
Pelarangan melintas untuk kendaraan yang mengangkut babi tersebut merupakan pelaksanaan dari Surat Edaran Bupati Toraja Utara terkait penghentian sementara lalu lintas hewan berkuku belah antar daerah.
Ketiga mobil pikap tersebut diduga sengaja pada subuh hari untuk menghindari pemeriksaan Satgas PMK di perbatasan Kabupaten Toraja Utara dengan Kabupaten Luwu.
Penyekatan itu dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang merupakan penyakit menular pada hewan ternak di Kabupaten Toraja Utara.
Penyekatan tersebut dilakukan oleh Satgas PMK Kabupaten Toraja Utara, yang terdiri dari Polsek Sanggalangi, Dinas Pertanian, dan Satpol PP Kabupaten Toraja Utara.
Penyekatan terhadap pengangkut hewan ternak yang akan keluar masuk Kabupaten Toraja Utara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanggalangi, IPTU Yos Sudarso.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso mengatakan Satgas PMK pada Pos Sekat Rantebua telah mencegat tiga unit kendaraan roda empat jenis pikap yang memuat 60 ekor hewan ternak jenis babi. Ketiga kendaraan itu diminta berbalik arah.
60 ekor babi tersebut berasal dari daerah Bastem Kabupaten Luwu yang akan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara.
“Tiga unit kendaraan roda empat jenis pick up beserta 60 ekor babi tersebut sudah kita perintahkan untuk berbalik arah,” jelas Kapolres. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar