17 Desember, Hasil Resmi Pilkada dari KPU Sudah Bisa Diketahui

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja baru akan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 9 Desember 2020 tingkat Kabupaten antara tanggal 13-17 Desember 2020. Setelah itu, KPU akan mengumumkan dan mengesahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

“Di atas tanggal 17 Desember 2020,” terang Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Rizal Randa saat ditanya soal jadwal penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2020, Kamis, 10 Desember 2020 malam.

Soal tanggal pastinya, Rizal mengatakan masih berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait pengamanan pelaksanaan rapat pleno penetapan dan pengumuman pasangan calon terpilih.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Toraja Utara, Simeon Sarira, mengatakan saat ini tahapannya adalah penyampaian hasil perhitungan suara di TPS oleh PPS ke PPK.

Baca Juga  Pilkada Aman, Kapolres Tana Toraja Apresiasi Kinerja Aparat Keamanan

“Tanggal 10-14 Desember 2020 kita akan melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan. Selanjutnya, tanggal 13-17 Desember 2020, kita akan melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten,” jelas Simeon, Kamis, 10 Desember 2020.

Tahapan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada tahun 2020.

Sedangkan tanggal 10-16 Desember adalah penyampaian rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK ke KPU Kabupaten.

“Penetapan dan pengumuman pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten,” pungkas Simeon. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar