KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Toraja Utara menyepakati proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 1.040.081.739.700.
Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp 69.840.640.900.
Jumlah proyeksi APBD dan PAD ini disepakati setelah tujuh Fraksi di DPRD Toraja Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD dan Nota Keuangan tahun 2022, Selasa, 30 November 2021.
Adapun postur APBD Toraja Utara tahun 2022, terdiri dari Pendapatan 1.040.081.739.700. Sedangkan target belanja daerah sebesar Rp 1.042.081.739.700 (berimbang).
Sektor pendapatan terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 69.840.640.900 dan pendapatan tranfer sebesar Rp 921.869.248.800.
Pendapatan Transfer meliputi transfer pemerintah pusat sebesar Rp 878.005.868.000, transfer antar daerah sebesar Rp 119.966.904.000.
Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 48.371.850.000. (*)
Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur
Komentar