Viral di Medsos, 2 Pelaku Pencurian Emas Berkedok Service Kompos Gas Diciduk Polisi

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua terduga pelaku pencurian berkedok service kompor gas, yang meresahkan masyarakat Toraja beberapa waktu terakhir ini, berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda; di Toraja Utara dan Kota Palopo.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim, IPTU Aris Saidy, dalam rilis pers, Senin, 14 Agustus 2023, menerangkan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan emas dan uang dan diduga pelakunya adalah seorang perempuan dan laki-laki, yang datang ke rumah korban dengan berpura-berpura menjadi tukang service kompor gas. Saat korban lengah, keduanya mengambil barang-barang berharga, seperti emas dan uang.

Baca Juga  Quick Count Internal Partai Demokrat, Dewi Sartika Pasande Unggul di Dapil 3 Sulsel

Pelaku pertama adalah perempuan AHS (28 tahun), warga Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian lelaki AYH (22 tahun) warga Patatalassang, Kabupaten Gowa. Keduanya diduga merupakan spesialis pencurian emas.

Penangkapan keduanya terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023. Unit Resmob bersama Personel Polsek Sanggalangi’ yang dipimpin Kapolsek Sanggalangi’, IPTU Yos Sudarso Mangguali berhasil mengamankan perempuan HYS (28) di To’tallang Lingkungan Penanda, Buangin, Rantebua, Toraja Utara.

Setelah dilakukan pengembangan, Unit Resmob Polres Toraja Utara juga menangkap lelaki AYH (22) yang tengah bersembunyi di Perumahan Songka Permai II, Wara Selatan, Kota Palopo, pada Sabtu, 12 Agustus 2023.

Kedua pelaku ini diduga melakukan aksi pencurian pada dua lokasi dan waktu yang berbeda, yaitu di Dusun Panglulukan Lembang Rantebua pada 28 Juli 2023 dan di Lingkungan Lempana Kelurahan Buangin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara pada 9 Agustus 2023.

Baca Juga  Khidmatnya Perayaan Natal Oikumene Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makale

Wajah kedua pelaku ini sempat viral di media sosial, baik WA Group maupun Facebook.

Kedua pelaku dan barang bukti yang disita polisi. (AP/Kareba Toraja).

Pencurian pertama yang dilakukan kedua pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas, berupa kalung, cincin, dan anting seberat 14 gram. Kemudian, pada pencurian kedua, pelaku kembali mengambil sejumlah perhiasan emas berupa kalung, cincin dan anting seberat 17 gram.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, 3 buah perhiasan emas (kalung, cincin, dan anting emas), uang tunai sebesar Rp 2 juta rupiah hasil penjualan emas, obeng, selang regulator, ID card, 1 blok kwitansi, dompet warna coklat, serta 2 unit handphone.

Baca Juga  UKI Toraja Berkembang Pesat, Kepala LLDIKTI Wilayah IX Puji Rektor Oktavianus

“Saat ini, kedua pelaku sudah kami tahan beserta barang buktinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” jelas IPTU Aris Zaidi.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Toraja Utara, terkhusus yang hanya tinggal sendiri di rumah untuk lebih berhati-hati dalam hal menerima tamu terlebih jika tamu tersebut dinilai asing atau tidak dikenali. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar