Beda Data dengan Bawaslu, Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu di Kabupaten Toraja Utara Molor dari Jadwal

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penetapan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Toraja Utara Pemilu 2024 molor dari jadwal. Sebelumnya, KPU Kabupaten Toraja Utara menjadwalkan penetapan hasil Rekapitulasi itu pada Minggu, 3 Maret 2023 pukul 11.00 Wita. Namun, hingga Minggu malam, proses itu belum dilaksanakan.

Pantauan KAREBA TORAJA, proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Toraja Utara Pemilu 2024 yang melibatkan PPK dari 21 Kecamatan di Kabupaten Toraja Utara sudah selesai pada Sabtu, 2 Maret 2024 malam. Namun karena ada pencocokan lagi untuk beberapa kecamatan sehingga proses penetapan hasil rekapitulasi tidak dapat dilaksanakan pada malam itu. Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Henry Pakan kemudian menskorsing sidang hingga Minggu, 3 Maret 2024 pukul 11.00 Wita.

Baca Juga  Kebakaran di Hari Natal, Tiga Bangunan di Depan Terminal Makale Ludes Dilalap Api

Namun hingga Minggu, 3 Maret 2024 siang, proses penetapan hasil rekapitulasi belum dilakukan. Skorsing sidang pleno baru dicabut sekitar pukul 17.00 Wita. Setelah selesai pencocokan data dari beberapa kecamatan, rapat pleno diskorsing lagi karena terdapat perbedaan data antara KPU dan Bawaslu Toraja Utara.

Pada data Pilpres misalnya, terjadi perbedaan dua suara untuk Paslon nomor urut 2. Kemudian saat masuk ke tahap pembacaan hasil rekapitulasi Caleg DPR RI, kembali terjadi perbedaan data antara KPU dan Bawaslu. Sehingga sidang pleno diskors lagi.

Hingga pukul 21.00 Wita, Minggu, 3 Maret 2024, proses pembacaan hasil dan penetapan rekapitulasi belum dilaksanakan. Skor sidang pun belum dicabut.

Ketua KPU Kabupaten Toraja Utara, Jan Henry Pakan menjelaskan bahwa pihaknya harus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sulsel untuk membukan kembali portal Sirekap. Dan hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama.

Baca Juga  13 tahun Vakum, Lakipadada Open Road Race Lepas Dahaga Pencinta Balap Motor di Toraja

“Kita upayakan selesaikan semua mala mini. Bisa jadi sampai subuh. Tapi mesti selesai,” katanya.

Karena hasil rekapitulasi tingkat kabupaten ini belum ditetapkan, disahkan, dan ditandatangani oleh saksi-saksi partai politik dan Bawaslu sehingga data-data hasil Pemilu yang sebelumnya sudah direkap oleh PPK, belum bisa dipublikasikan. (*)

Penulis/Editor: Arthur

Komentar