Terlilit Utang, Warga Makale Ini Nekad Mencuri Perhiasan dan Uang Milik Keluarganya

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dengan alasan terlilit utang, YP (48), warga Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Tana Toraja nekad mencuri perhiasan dan uang milik keluarganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Guririk, Kelurahan Ariang, Kecamatan Makale, Rabu, 13 Desember 2023.

Saat itu, korban yang juga masih keluarga pelaku, hendak masuk ke dalam kamar. Tiba-tiba, pelaku YP, muncul dari belakang dan merampas kalung emas yang dipakai korban. Selain kalung emas, YP juga mengambil tas tangan berisi uang.

“Total kerugian yang dialami oleh korban sekitar Rp 15.700.000,” terang Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo.

Usai dicuri dengan kekerasan, korban melapor ke SPKT Polres Tana Toraja. Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian mencari pelaku.

Baca Juga  Seorang Wanita Ditangkap Satresnarkoba Polres Toraja Utara Saat Jemput Paket Narkoba

Pada Senin, 18 Desember 2023, Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja menangkap pelaku di Makale.

“Setelah kami menerima laporan warga di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan hari ini pelaku diamankan dan sementara menjali pemeriksaan,” ujar Kapolres lebih lanjut.

Setelah ditangkap, YP mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan akibat terlilit utang.

“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Dia terdesak karena terlilit masalah utang,” terang, AKP S. Ahmad, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

Namun, menurut AKP Ahmad, kalung emas yang dirampas pelaku sudah ia jual di salah satu toko emas di Makale. Sedangkan tas tangan milik korban, dibuang pelaku.

Baca Juga  Acara Nasional Kongres GMKI Ke-38 di Tana Toraja Libatkan Semua Denominasi Agama

“Uangnya telah digunakan untuk bayar utang dan keperluan sehari-hari,” jelas AKP Ahmad lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, kami sangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkas AKP Ahmad. (*)

Penulis: Siska Papalangi’
Editor: Arthur

Komentar