Satlantas Polres Tana Toraja Tegaskan Penindakan Bagi Pengguna Knalpot Brong
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja AKP Sarifuddin. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polres Tana Toraja melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus aktif dan gencar memberikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang dapat mengganggu kenyamanan di lingkungan masyarakat.
Seperti diketahui bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan atau knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga dapat memicu permasalahan Kamtibmas terutama di jalan raya.
Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Lantas AKP Sarifuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya terus gencar melakukan himbauan tertib berlalu lintas.
“Kami dari Sat Lantas Polres Tana Toraja menghimbau dan tegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong, mari kita tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya, ayo jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbau Kasat Lantas AKP Sarifuddin.
AKP Sarifuddin juga mengatakan, pengendara yang menggunakan knalpot brong agar segera mengganti. Sebab, ada aturannya dan itu menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Suara yang ditimbulkan knalpot tersebut mengganggu pengendara lain.
AKP Sarifuddin mengatakan selama ini banyak masyarakat yang mengeluh dengan suaranya berisik, sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong ini.
“Pemakai knalpot brong buat bising, ini sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta kericuhan antara pengemudi dengan warga,” ucap AKP Sarifuddin. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar