KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Semua jalur masuk maupun keluar dari Kabupaten Toraja Utara kini dijaga polisi dan Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini dilakukan untuk mencegah lalu lintas hewan berkuku belah, baik masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, mengatakan penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian dan Satgas PMK di perbatasan bertujuan untuk mencegah meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkuku belah, seperti kerbau, sapi, kambing, dan babi.
“Salah satu upaya pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak memasuki wilayah Kabupaten Toraja Utara. Dengan upaya penyekatan diharapkan suspec PMK di wilayah Kabupaten Toraja Utara dapat segera teratasi,” terang AKBP Eko Suroso, Kamis, 14 Juli 2022.
Lebih lanjut, AKBP Eko mengatakan, polisi dan Satgas PMK mendirikan Posko di perbatasan jalur keluar-masuk Kabupaten Toraja Utara, seperti di Kaleakan (perbatasan Toraja Utara-Kota Palopo), Pa’besenan (Jalan Poros Rantepao – Makale/perbatasan Tana Toraja- Toraja Utara), Sangkaropi (perbatasan Luwu- Toraja Utara), dan Rantebua (perbatasan Luwu – Toraja Utara).
Adapun satuan tugas PMK yang melakukan penyekatan pada Pos Sekat Perabatasan, yaitu Personel Polres Torut, Personel Kodim 1414/Tator, Petugas Dishub, Petugas Sat Pol PP, serta Petugas Dinas Peternakan.
Sebelumnya, Bupati Toraja Utara telah mengeluarkan kebijakan khusus penanggulangan PMK melalui surat edaran (SE) Nomor 338/0733/Distan, dimana pada poin ke 5 termuat mengenai penutupan lalu lintas hewan ternak di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
“Satuan tugas PMK pada Pos Sekat akan menindak tegas jika ada pedagang ataupun peternak yang mendatangkan hewan ternak dari luar daerah. Untuk sementara jangan dulu,” tegas Kapolres. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar