Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bupati Toraja Utara Hentikan Pelaksanaan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Selama Februari 2021

Bupati Toraja Utara Hentikan Pelaksanaan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Selama Februari 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 25 Jan 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan meminta masyarakat agar tidak menggelar kegiatan sosial berupa upacara Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka selama bulan Februari 2021.

Hal ini perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona, yang hingga saat ini masih menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pemerintah juga mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Pemintaan untuk tidak menggelar atau menghentikan sementara Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka dikeluarkan Kalatiku melalui Surat Edaran Nomor 100/0139/Tapem/2021, tanggal 19 Januari 2021. Surat Edaran itu berisi tentang penghentian sementara kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka) dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara.

Melalui Surat Edaran ini, Kalatiku menyampaikan enam hal kepada Camat, Lurah, Kepala Lembang dan masyarakat Toraja Utara.

Pertama, menghentikan semua kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka) selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2021.

Kedua, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia sebagai pasien Covid-19, wajib dimakamkan pada kesempatan pertama pada hari kematiannya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Ketiga, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dengan status bukan pasien Covid-19 dapat diberikan izin selama satu hari untuk melaksanakan prosesi adat/agama dan dimakamkan pada hari yang sama.

Keempat, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia bukan sebagai pasien Covid-19 dapat diberikan izin satu hari untuk menyelenggarakan ibadah kedukaan, selanjutnya mayat disimpan untuk menunggu pelaksanaan upacara adat di waktu yang akan datang.

Kelima, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal bukan sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara maka diberi izin menyelenggarakan prosesi pemakaman selama satu hari dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.

Keenam, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara, wajib meminta izin kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara dan harus dimakamkan pada hari kedatangan jenazah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.

Sesuai data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara per Sabtu, 23 Januari 2021, total warga yang positif terpapar Covid-19 sebanyak 467 orang. Dari jumlah ini, 316 orang dinyatakan sembuh, 133 orang menjalani isolasi, 22 orang dirawat di rumah sakit, dan 16 orang meninggal dunia. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legislator Sulsel, JRM: Pemadaman Listrik Tanggung Jawab Lintas Sektoral

    Legislator Sulsel, JRM: Pemadaman Listrik Tanggung Jawab Lintas Sektoral

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemadaman listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) khususnya di wilayah Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) dikeluhkan pelanggan tak terkecuali pelanggan di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Sejak kemarau berkepanjangan melanda, hampir setiap hari PLN UID Sulselrabar melakukan menajemen listrik yang berakibat pada terjadinya […]

  • Perjuangkan Infrastruktur, Pemuda Simbuang-Mappak Datangi Kantor Staf Presiden

    Perjuangkan Infrastruktur, Pemuda Simbuang-Mappak Datangi Kantor Staf Presiden

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Menindak lanjuti Instruksi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko saat bertemu di Kabupaten Tana Toraja pada tanggal 31 Mei 2023 untuk segera mengajukan permohonan perbaikan jalan poros di Kecamatan Simbuang dan Kecamatan Mappak Kabupaten Tana Toraja, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang -Mappak (IPPEMSI) Makassar mendatangi Kantor […]

  • Meriahkan Toraja Carnaval, Mantan Vokalis Ada Band, Donnie dan Sharon Idol Bakal Manggung di Buntu Burake

    Meriahkan Toraja Carnaval, Mantan Vokalis Ada Band, Donnie dan Sharon Idol Bakal Manggung di Buntu Burake

    • calendar_month Kam, 5 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua artis ibu kota, Donnie Sibarani dan Sharon Britney Graviella Padidi bakal manggung di Buntu Burake, Makale, dalam rangka memeriahkan event promosi wisata, Toraja Carnaval 2022, akhir Mei mendatang. Donnie Sibarani alias Doni adalah mantan vokalis group band Ada Band. Sedangkan Sharon Britney Graviella Padidi alias Sharon Idol adalah pemenang ajang pencari […]

  • Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    • calendar_month Rab, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Usia dua pelakunya terbilang masih belia. Namun tindakan penganiayaan yang mereka lakukan tergolong cukup sadis. Memasukkan pecahan kaca ke dalam mulut korbannya. Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur berinisial JZ, 17 tahun, itu terjadi di Lembang Leatung, Kecamatan Sangalla’ Utara, Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Penganiayaan dilakukan oleh dua […]

  • Mengenal Ritual “Massarrin”, Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono

    Mengenal Ritual “Massarrin”, Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rangkaian pelaksanaan Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani Sanksi Adat Toraja setelah 32 perwakilan wilayah adat Toraja menggelar Peradilan Adat sehari sebelumnya, Selasa 10 Februari 2026 bertempat di Tongkonan Layuk Kaero Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja. Dalam peradilan adat tersebut, 7 Hakim Adat memutuskan […]

  • 17 Desember, Hasil Resmi Pilkada dari KPU Sudah Bisa Diketahui

    17 Desember, Hasil Resmi Pilkada dari KPU Sudah Bisa Diketahui

    • calendar_month Kam, 10 Des 2020
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja baru akan melakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 9 Desember 2020 tingkat Kabupaten antara tanggal 13-17 Desember 2020. Setelah itu, KPU akan mengumumkan dan mengesahkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Di atas tanggal 17 Desember 2020,” terang Ketua KPU Kabupaten […]

expand_less