Bupati Toraja Utara Hentikan Pelaksanaan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Selama Februari 2021

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan meminta masyarakat agar tidak menggelar kegiatan sosial berupa upacara Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka selama bulan Februari 2021.

Hal ini perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona, yang hingga saat ini masih menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pemerintah juga mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Pemintaan untuk tidak menggelar atau menghentikan sementara Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka dikeluarkan Kalatiku melalui Surat Edaran Nomor 100/0139/Tapem/2021, tanggal 19 Januari 2021. Surat Edaran itu berisi tentang penghentian sementara kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka) dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara.

Melalui Surat Edaran ini, Kalatiku menyampaikan enam hal kepada Camat, Lurah, Kepala Lembang dan masyarakat Toraja Utara.

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 di Toraja Terus Bertambah, Pesta Tak Berhenti

Pertama, menghentikan semua kegiatan upacara adat (Rambu Solo’ dan Rambu Tuka) selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2021.

Kedua, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia sebagai pasien Covid-19, wajib dimakamkan pada kesempatan pertama pada hari kematiannya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Ketiga, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dengan status bukan pasien Covid-19 dapat diberikan izin selama satu hari untuk melaksanakan prosesi adat/agama dan dimakamkan pada hari yang sama.

Keempat, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia bukan sebagai pasien Covid-19 dapat diberikan izin satu hari untuk menyelenggarakan ibadah kedukaan, selanjutnya mayat disimpan untuk menunggu pelaksanaan upacara adat di waktu yang akan datang.

Baca Juga  177 Sembuh, 15 Meninggal Dunia, Total Positif Covid-19 Toraja Utara 295

Kelima, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal bukan sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara maka diberi izin menyelenggarakan prosesi pemakaman selama satu hari dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.

Keenam, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara, wajib meminta izin kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara dan harus dimakamkan pada hari kedatangan jenazah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan 3M.

Sesuai data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara per Sabtu, 23 Januari 2021, total warga yang positif terpapar Covid-19 sebanyak 467 orang. Dari jumlah ini, 316 orang dinyatakan sembuh, 133 orang menjalani isolasi, 22 orang dirawat di rumah sakit, dan 16 orang meninggal dunia. (*)

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 Melaju Kencang, Pemkab Torut Kembali Ingatkan Gerakan 3M

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar