Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Penahanan Pengendara Moge yang Tabrak Bocah di Nanggala Ditangguhkan, Polisi: Kedua Pihak Tempuh Jalur Restoratif Justice

Penahanan Pengendara Moge yang Tabrak Bocah di Nanggala Ditangguhkan, Polisi: Kedua Pihak Tempuh Jalur Restoratif Justice

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di Nanggala, Toraja Utara, Kamis, 30 April 2026 yang lalu. Kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan seorang anak sekolah berusia 10 tahun, meninggal dunia.

Polisi beralasan bahwa penangguhan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice ((RJ).

Kepada media, Selasa, 26 Mei 2026, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, khususnya keluarga tersangka dan keluarga korban.

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak,” kata IPTU Muhammad.

BERITA TERKAIT: Pengendara Moge yang Tabrak Anak 10 Tahun di Nanggala Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini. Yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice.

“Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan,” jelas IPTU Muhammad lebih lanjut.

​Muhammad menjelaskan bahwa restoratif justice ditempuh setelah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama.

“Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative,” urai Muhammad.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian, seperti pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban. Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka.

​Diterangkannya, berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan di atas, kedua belah pihak (korban dan tersangka) telah meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar perkara ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka.

​Ditegaskan oleh Kasat Lantas, bahwa dalam perspektif KUHP yang baru, yang menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif, bilamana telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak dalam sebuah perkara hukum, maka APH dapat melakukan langkah-langkah restoratif justice, di mana salah satunya adalah penangguhan penahanan hingga adanya SP3.

​“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prof. Oktavianus Pasoloran Resmi Dilantik Sebagai Rektor UKI Toraja Periode 2025-2030

    Prof. Oktavianus Pasoloran Resmi Dilantik Sebagai Rektor UKI Toraja Periode 2025-2030

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Rektor UKI Toraja di Aula Kampus 1 UKI Toraja, Makale, Kabupaten Tana Toraja. (foto: Mon/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, S.E., M. Si., Ak. CA resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Periode 2025-2030. Pelantikan Rektor UKI Toraja digelar Rabu, 05 Februari 2025 bertempat […]

  • Terkendala Anggaran, Penanganan Wabah Babi di Tana Toraja Jalan di Tempat

    Terkendala Anggaran, Penanganan Wabah Babi di Tana Toraja Jalan di Tempat

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Tana Toraja dengan Dinas Pertanian Tana Toraja. (Foto: Arsyad-Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Wabah babi yang melanda Tana Toraja beberapa bulan terakhir terus menjadi keresahan di tengah masyarakat. Mirisnya, Pemda Tana Toraja belum bisa memastikan jenis penyakit babi tersebut apakah ASF atau Kolera atau jenis penyakit lainnya. Hal […]

  • Diduga Curi 3 Ekor Ayam Jantan, Lima Pemuda Belasan Tahun Ditangkap Polisi

    Diduga Curi 3 Ekor Ayam Jantan, Lima Pemuda Belasan Tahun Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Lima pemuda berusia 16-19 tahun diringkus polisi di kandang kerbau di Kelurahan Karassik, Rantepao, Toraja Utara, Minggu, 11 Juni 2023 sore. Mereka ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian ayam milik warga di Lembang Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara. Kelima pemuda ini ditangkap tim gabungan Polsek Sanggalangi dan Resmob Polres Toraja […]

  • Rekonstruksi: Almarhum Sonda Dit*kam Empat Kali, Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

    Rekonstruksi: Almarhum Sonda Dit*kam Empat Kali, Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga pelaku pembunuhan terhadap Elius Sonda Randanan alias Sonda (18), terancam hukuman seumur hidup sesuai dengan pasal Pasal 459 dan Pasal 458 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru). Ketiga tersangka itu, masing-masing berinisial HP (22) warga Lembang Embatau, Kecamatan Tikala. Kemudian, YS (23) warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, dan NT (29) warga […]

  • Tidak Perbaiki Jalan Rusak, Sejumlah Kontraktor Jalan Provinsi di Toraja Akan Dihearing DPRD Sulsel

    Tidak Perbaiki Jalan Rusak, Sejumlah Kontraktor Jalan Provinsi di Toraja Akan Dihearing DPRD Sulsel

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Toraja dengan sumber dana dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan akan dihearing Komisi D DPRD dalam waktu dekat. Penyebabnya, sejumlah proyek infrastruktur yang rusak dan masih dalam masa pemeliharaan, tidak dikerjakan oleh kontraktor. Padahal kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian tersebut sangat fatal dan harus segera ditangani […]

  • Anggota DPR RI, Eva Rataba bersama Organisasi Lintas Agama Bagi-bagi Takjil Ramadhan di Makale

    Anggota DPR RI, Eva Rataba bersama Organisasi Lintas Agama Bagi-bagi Takjil Ramadhan di Makale

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba menggelar aksi bagi-bagi takjil bagi pengguna jalan yang melintas di sekitar Bundaran Plaza Kolam Makale, Selasa, 4 Mei 2021 sore. Dalam aksinya, Eva Stevany Rataba mengajak Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Tana Toraja, Organisasi Lintas Agama, seperti PMKRI, GMKI, […]

expand_less