Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Penahanan Pengendara Moge yang Tabrak Bocah di Nanggala Ditangguhkan, Polisi: Kedua Pihak Tempuh Jalur Restoratif Justice

Penahanan Pengendara Moge yang Tabrak Bocah di Nanggala Ditangguhkan, Polisi: Kedua Pihak Tempuh Jalur Restoratif Justice

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap RR (42), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor gede (moge) di Nanggala, Toraja Utara, Kamis, 30 April 2026 yang lalu. Kecelakaan lalu lintas ini menyebabkan seorang anak sekolah berusia 10 tahun, meninggal dunia.

Polisi beralasan bahwa penangguhan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice ((RJ).

Kepada media, Selasa, 26 Mei 2026, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, IPTU Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil menyusul adanya permohonan yang diajukan oleh para pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, khususnya keluarga tersangka dan keluarga korban.

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak,” kata IPTU Muhammad.

BERITA TERKAIT: Pengendara Moge yang Tabrak Anak 10 Tahun di Nanggala Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini. Yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice.

“Yang kedua adalah sikap tersangka yang dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan,” jelas IPTU Muhammad lebih lanjut.

​Muhammad menjelaskan bahwa restoratif justice ditempuh setelah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama.

“Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative,” urai Muhammad.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian, seperti pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, yang disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban. Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka.

​Diterangkannya, berdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan di atas, kedua belah pihak (korban dan tersangka) telah meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar perkara ini diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka.

​Ditegaskan oleh Kasat Lantas, bahwa dalam perspektif KUHP yang baru, yang menjunjung tinggi prinsip keadilan restoratif, bilamana telah terjadi kesepakatan damai antara para pihak dalam sebuah perkara hukum, maka APH dapat melakukan langkah-langkah restoratif justice, di mana salah satunya adalah penangguhan penahanan hingga adanya SP3.

​“Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • JRM Geram, Sudah 6 Pekan Kontrak Diteken, Progres Jalan Simbuang-Mappak Masih Nol

    JRM Geram, Sudah 6 Pekan Kontrak Diteken, Progres Jalan Simbuang-Mappak Masih Nol

    • calendar_month Jum, 6 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Proyek Peningkatan Jalan Provinsi poros Simbuang-Mappak di Kabupaten Tana Toraja yang dianggarkan sebesar Rp 14,2 miliar dari APBD Provinsi Sulsel tahun anggaran 2023 mendapatkan atensi dari anggota DPRD Provinsi Sulsel, John Rende Mangontan. Proyek ini dianggarkan untuk pekerjaan jalan sepanjang 4,1 km dari Lembang Mappa’ Kecamatan Bonggakaradeng hingga batas Kecamatan Simbuang di […]

  • Per 1 Januari 2021, Kasus Positif Covid-19 Toraja Utara Bertambah 26, Total 268 Orang

    Per 1 Januari 2021, Kasus Positif Covid-19 Toraja Utara Bertambah 26, Total 268 Orang

    • calendar_month Ming, 3 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tak terkendali dan makin mengkhawatirkan. Begitulah gambaran perkembangan penularan virus Corona di Kabupaten Toraja Utara semenjak usai Pilkada 9 Desember 2020. Setelah sehari sebelumnya bertambah 9 kasus, pada 1 Januari 2021 bertambah lagi 26 kasus. Kini total warga yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 menjadi 268 orang. Dari jumlah ini, 14 diantaranya meninggal […]

  • Polres Tana Toraja Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19 dari Door to door

    Polres Tana Toraja Mulai Lakukan Vaksinasi Covid-19 dari Door to door

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Kepolisian Resor Tana Toraja mulai melakukan vaksinasi Covid-19 kepada warga dari pintu ke pintu (door to door). Pelaksanaan vaksinasi door to door ini dimulai di Objek Wisata Lemo, Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Jumat, 24 September 2021. Dalam kegiatan vaksinasi door to door ini, Polres Tana Toraja melibatkan tenaga kesehatan dari […]

  • 71 Ekor Kerbau Bergejala PMK Ditemukan di Pasar dan 7 Kecamatan di Toraja Utara

    71 Ekor Kerbau Bergejala PMK Ditemukan di Pasar dan 7 Kecamatan di Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 7 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jumlah kerbau yang menunjukkan gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Toraja Utara terus bertambah. Selain dari sisi jumlah, sebarannya juga makin meluas. Dinas Pertanian dan Peternakan Toraja Utara mencatat, sebanyak 55 ekor kerbau yang memperlihatkan gejala PMK ditemukan di tujuh kecamatan. Sementara jumlah kerbau yang terindikasi PMK di Pasar Hewan […]

  • Satu Rumpun Bambu Tumbang dan Halangi Akses Jalan Langso-Tampapute

    Satu Rumpun Bambu Tumbang dan Halangi Akses Jalan Langso-Tampapute

    • calendar_month Sab, 3 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDASIL — Angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil), Sabtu, 3 Juli 2021 dinihari, mengakibatkan satu rumpun pohon bambu (betung) di Langso, Lembang Betteng Deata, tumbang. Satu rumpun pohon bambu yang tumbang ini menimpa kandang ternak milik Mama Romi (Rotte). Selain itu, juga menghalangi arus lalulintas di jalan poros Langso-Tampapute. Rotte, warga […]

  • Rawat Toleransi, Pemuda Pancasila Tana Toraja Bagi-bagi Takjil kepada Pengendara

    Rawat Toleransi, Pemuda Pancasila Tana Toraja Bagi-bagi Takjil kepada Pengendara

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Tana Toraja menggelar aksi sosial bagi-bagi takjil di Plaza Kolam Makale, Sabtu, 23 Maret 2024. Bersama-sama Srikandi, kader Pemuda Pancasila membagikan paket buka puasa kepada pengendara yang melintas di pusat kota Makale itu. Ketua MPC, Ekawanto Saba mengatakan bagi-bagi takjil dalam rangka merawat toleransi di […]

expand_less