Pengendara Moge yang Tabrak Anak 10 Tahun di Nanggala Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Olah TKP dari Satlantas Polres Toraja Utara untuk mengungkap kasus laka lantas maut di Nanggala Toraja Utara. (Foto: Polres Toraja Utara)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toraja Utara resmi menetapkan lelaki RR (42) warga Jakarta Timur yang merupakan pengendara motor gede (moge) jenis Harley Davidson, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan satu orang meninggal dunia yang terjadi di Jalan Poros Palopo – Toraja, Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.
RR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi dimana tersangka diduga lalai dalam berkendara yang menyebabkan kendaraan lepas kendali dan terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
Saat dikonfirmasi Senin 04 Mei 2026, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, melalui Kasat Lantas IPTU Muhammad Nasrum Sujana, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup hingga pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Proses hukum atas kasus tersebut akan terus berjalan, dimana saat ini kasus telah meningkat ke proses penyidikan, pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terang IPTU Muhammad Nasrum Sujana.
IPTU Muhammad Nasrum Sujana menegaskan bahwa saat ini tersangka RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara.
“RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.” tutur IPTU Muhammad Nasrum Sujana.
Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak
Diberitahukan sebelumnya, Seorang Anak berumur 10 tahun meninggal dunia dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis 30 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Kejadian bermula saat tersangka mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Soft Tail bergerak dari arah Palopo menuju Rantepao hilang kendali saat memasuki wilayah Lembang Sangpiak Salu Kecamatan Nanggala lalu menabrak anak berinisial JL (10) warga Nanggala Toraja Utara dan meninggal dunia. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar