Cemarkan Nama Baik Nasabah di Medsos, Oknum Rentenir di Toraja Utara Dilaporkan ke Polisi
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengacara Leo Massora SH, MH laporkan kasus ITE ke Polres Toraja Utara. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Leo Paotongan Massora, SH.MH selaku Kuasa Hukum nasabah inisial LK resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh salah satu oknum rentenir inisial JR yang berasal dari Rantepao, Toraja Utara.
JR dilaporkan ke Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Toraja Utara dengan UU Tindak Pidana Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 3 KUHP.
Kejadian ini bermula pada akhir bulan Juni 2026 yang lalu, dimana Oknum Rentenir dengan inisial JR ini mengupload di beberapa group facebook foto nasabah LK dengan keterangan (caption) dan komentar yang bagi nasabah LK sangat keterlaluan, berlebihan dan tidak layak untuk di publikasikan di depan publik.
Leo Massora sapaan akrab Leo Paotongan Massora, SH.MH mengurai bahwa persoalan ini berangkat dari masalah hutang – piutang dengan nominal pinjaman Rp. 25.000.000. (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan sudah terbayar sekitar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), dengan Bunga 30% perbulan.
“Kejadian seperti ini bukan hanya kali pertama kita jumpai di media sosial, justru hampir setiap hari selalu ada saja orang yang diviralkan di berbagai group di media sosial yang pelakunya hampir sebagaian besar seorang rentenir tanpa berfkir bahwa perbuatan yang dilakukannya itu merupakan salah satu tindak pidana” tutur Leo Massora.
Leo menjelaskan bahwa dalam Pasal 273 UU No. 1 Tahun 2023, setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian tanpa mengantongi izin resmi dapat dipidana dengan pidana 1 ( Satu ) Tahun penjara.
“Dengan perbuatan seperti ini, bukan hanya menyerang pribadi orang yang diviralkan namun juga menyerang harkat martabat keluarga besar seseorang yang diviralkan, dan dibanyak fakta yang terjadi, ada yang menjadi sudah tidak waras (Gila), bunuh diri dan lain sebagainya karena mental dan psikologinya di serang dengan hal-hal seperti ini” tutur Leo Massora.
Leo Massora berharap Penyidik Tipiditer Polres Toraja Utara bekerja dengan profesional untuk penanganan kasus seperti ini dan bertindak tegas untuk pelaku Rentenir yang sangat membuat resah.
“Kalaupun dasar persoalannya karena hutang piutang, tapi itu dua proses penegakan hukum yang berbeda (Perkara Perdata dan Pidana), tapi kami percaya Penyidik Tipiditer Toraja Utara adalah penyidik yang berintegritas dan dapat menjadi andalan bagi masyarakat khususnya pada wilayah hukum Toraja Utara dalam menegakkan hukum dan keadilan” harap Leo Massora.
Leo Massora juga membantah tuduhan dari oknum rentenir yang menyebut jika kliennya LK menghilang melainkan tetap berkomunikasi dengan oknum rentenir JR.
Leo Massora menegaskan akan mengawal kasus ini dan pihaknya sudah menyiapkan saksi dan ahli (Ahli Bahasa dan Ahli ITE / Digital Forensik) dalam pelaporan ini. Dan meminta netizen agar berhati -hati dalam bermedia sosial. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar