Tingkatkan Pelayanan Publik, Dinas Sosial Toraja Utara Gelar FGD

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara mengadakan Focus Group Discussion (FGD’s), tentang Standar Pelayanan, Selasa, 16 Agustus 2022.

FGD ini dilaksanakan untuk mendengarkan masukan dan saran dari berbagai elemen masyarakat terkait peningkatan pelayanan di Dinas Sosial Toraja Utara.

Sejumlah elemen masyarakat, terdiri dari Akademisi, Tokoh Masyarakat, Perbankan, Penerima Layanan, Analis Bagian Ortala Setda, BPJS, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hadir sebagai peserta diskusi.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, menjelaskan tujuan FGD’s ini dilakukan untuk membahas draft Standar Pelayanan yang berjumlah 20 jenis layanan di Dinas Sosial.

“Kita berharap semua semua peserta memberikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap draft Standar Pelayanan, agar pelayanan ke depannya menjadi berkualitas, mudah, cepat, transparan, dan akurat,” terang Elias.

Baca Juga  Mahasiswa Asal Republik Madagaskar Afrika Akan Kuliah dan Belajar Budaya Toraja di UKI Toraja

Elias mengatakan, sebagai salah satu organisasi penyelenggara pelayanan publik, Dinas Sosial Toraja Utara perlu menyusun standar pelayanan bagi produk-produk pelayanan yang ada.

“Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban Dinas Sosial kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, pasti, dan akuntabel,” kata Elias.

Dia menyebut, Standar Pelayanan Publik ini dibuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  bahwa dalam penyusunan penetapan Standar Pelayanan Publik wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait dengan tujuan untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.

Baca Juga  Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Kabur, Polisi Amankan 23 Unit Sepeda Motor di Tondon

“Tentunya komitmen dan konsistensi pelaksana merupakan kunci keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar