Aksi Pencuriannya Terekam CCTV, Gadis Remaja Ini Ditangkap Polisi

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Seorang gadis berusia 16 tahun, berinisial SLN, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara di Jalan Tikoalu, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Jumat, 22 September 2023.

SLN yang berasal dari Kecamatan Buntu Pepasan, Toraja Utara ini ditangkap karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian pada sebuah rumah di Bolu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, sehari sebelumnya.

Selain berhasil terduga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti milik korban, berupa berupa 1 unit handphone merek Oppo dan 1 buah koper travel warna coklat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidy mengatakan terduga pelaku ini masih tergolong pelaku anak terkait pencurian.

Baca Juga  Pencuri Spesialis Jok Motor Ditangkap Tim Batitong Maro Polres Tana Toraja

“Karena usianya masih dibawah umumr, 16 tahun,” tutur IPTU Aris Zaidy.

Dia menyebut, SLN ditangka setelah sebelumnya dilaporkan melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp1,3 juta, 1 unit handphone, dan 1 buah koper travel milik seseorang berinisial MM.

“Aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku ini terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television). Dari rekaman itu kita lakukan pengembangan dan menangkapnya di Makale, Tana Toraja,” jelas Aris Zaidy.

Menurut IPTU Aris, SLN mengakui telah melakukan pencurian saat diinterogasi petugas. Pencurian itu dilakukan saat pemilik barang sedang tidak ada di rumah.

“Saat ini terduga pelaku SLN beserta barang bukti hasil kejahatan milik korbannya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga  Rumah Warga Tondon Mamulu Rusak Berat Ditimpa Pohon Tumbang

Akibat perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar