KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk melakukan penagihan kerugian negara kepada tiga kontraktor (rekanan) yang didenda akibat kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian.
Surat Bupati Toraja Utara berbentuk Surat Kuasa Khusus yang diantar langsung oleh Kepala Inspektorat Toraja Utara, Gaga Sumule diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan, Senin, 8 November 2021.
Surat kuasa khsusus terdiri atas ada 4 item sesuai dengan 4 item pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan oleh rekanan yang didenda.
Keempat rekanan tersebut dan item pekerjaannya, yakni PT Ridwan Jaya Lestari yang didenda sebar Rp 1,299 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan infrastruktur jalan poros Tagari – Balusu.
Yang kedua, PT. Kurnia Jaya yang didenda sebesar Rp 1,069 miliar akibat kekurangan volume pada pekerjaan infrastruktur Barana – Pangli.
Yang ketiga, PT Ilham Jaya didenda sebesar Rp 885 juta akibat kekurangan volume pekerjaan pada poros Tallunglipu – Bori’.
Yang keempat, PT Ridwan Jaya Lestari yang didenda sebesar Rp 544 juta akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan poros Minanga – Sarang-Sarang.
Kepala Inspektorat Toraja Utara, M.G Sumule mengatakan 4 item pekerjaan tersebut dikerjakan tahun 2017 dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018. Pada bulan Maret tahun 2021 dilakukan Sidang TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) dan diputuskan para rekanan harus mengganti kerugian negara tersebut.
“Namun hingga 100 hari sejak diputuskan, para rekanan tersebut tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan kerugian negara sehingga Pemda Toraja Utara harus meminta bantuan Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk menagih,” urai Sumule sesaat setelah menyerahkan surat kuasa khusus ke Kajari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto L. Paundanan menyambut baik upaya Pemda Toraja Utara untuk melibatkan Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam rangka menyelamatkan keuangan negara.
Erianto mengatakan setelah menerima surat ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan analisa lalu menerbitkan Surat Kuasa Subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk selanjutnya JPN melakukan penagihan kepada para yang bersangkutan.
“Dalam kasus ini Kami akan mengedepankan penyelamatan keuangan negara namun jika para pihak tidak mengindahkan atau tidak bersedia membayar maka kita akan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dibawa ke ranah pidana,” tegas Erianto. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar