Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » KPU Kabupaten Tana Toraja Jelaskan Tahapan Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Tana Toraja Jelaskan Tahapan Pilkada Serentak 2024

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraha menggelar konfrensi pers terkait tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja tahun 2024, Sabtu, 1 Juni 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Berthy Paluangan, mengatakan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No.2 tahun 2024 telah sampai pada proses persiapan dan sementara berjalan.

“Sekarang sedang berlangsung tahapan persiapan, yaitu sudah kami lakukan pembentukan badan AD-HOC yang pertama yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana diketahui kami sudah membentuk, melantik dan memberikan surat tugas 95 PPK sekabupaten Tana Toraja,” terang Berthy Paluangan.

Lebih lanjut, Berthy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 477 orang yaitu 3 orang setiap Kelurahan/Lembang dari total 159 Kelurahan/Lembang yang ada di Kabupaten Tana Toraja.

Berthy juga menyampaikan kedepannya KPU Tana Toraja masih akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, pemilih yang berdomisili diluar masih dapat menentukan hak pilihnya di TPS terdekat dengan cara pemutakhiran data melalui DPTb.

Hal ini dikemukankan langsung oleh ketua divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat.

“Kemarin kita sudah mengurai bahwa ada namanya DPTb, DPTb itu secara administrasi kependudukan dia dari luar tetapi fisiknya disini jadi kita masukkan kedalam DPTb karena jangan sampai hilang hak pilihnya orang,” kata Rahmat Hidayat.

Untuk diketahui DPTb yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu sehingga harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor Kelurahan, Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota , PPLN daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP/KK dan dokumen pendukung alasan pindah memilih dengan tenggat waktu sesuai dinamika pemutakhiran data pemilih yaitu penetapan DPT. (*)

Penulis : Indra
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lagi, Legislator Golkar Agustinus Patinggi Reses Dengan Cara Perbaiki Jalan

    Lagi, Legislator Golkar Agustinus Patinggi Reses Dengan Cara Perbaiki Jalan

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja dari Fraksi Partai Golkar, Daerah Pemilihan (Dapil) III, Agustinus Patinggi turun ke lapangan menyerap aspirasi masyarakat pada Reses Masa Sidang ll Tahun Anggaran 2023. Untuk kesekian kalinya, Agustinus Patinggi tidak hanya menyerap aspirasi melalui pertemuan tatap muka, tapi juga turun langsung ke lapangan […]

  • Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    Berikut, Nama 125 Ukiran Toraja yang Sudah Mendapat Sertifikat Hak Cipta dari KemenkumHAM

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya-karya cipta dalam bentuk ukiran ini sudah […]

  • Asah Jiwa Kompetisi Calon Atlet Panjat Tebing, FPTI Tana Toraja Kirim 3 Tim Ikuti Napak Tilas The Legend Of Pongtiku

    Asah Jiwa Kompetisi Calon Atlet Panjat Tebing, FPTI Tana Toraja Kirim 3 Tim Ikuti Napak Tilas The Legend Of Pongtiku

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pengurus dan Peserta Napak Tilas Pongtiku dari FPTI Tana Toraja Menyerahkan Piagam Penghargaan Kepada Ketua Umum PMTI Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus atas Kontribusi pada Pembinaan dan Pengembangan Atlet Panjat Tebing Tana Toraja. (Foto/AP-KarebaToraja).     KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Pengurus Kabupaten (Pengkab) Tana Toraja ambil bagian dalam memeriahkan Peringatan Hari […]

  • Dirgahayu 77 Tahun Republik Indonesia yang Sederhana dari Perbatasan Toraja-Luwu

    Dirgahayu 77 Tahun Republik Indonesia yang Sederhana dari Perbatasan Toraja-Luwu

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, WALENRANG —- Jika biasanya, perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung dengah penuh semarak kemeriahan, maka berbeda dengan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan Toraja Utara-Luwu. Perayaan Hari Ulang Tahun ke 77 Republik Indonesia hanya dirayakan secara sederhana namun penuh makna. Bertempat di Tamuan Tarun, Desa Ilan Batu Uru, Kelurahan Walenrang Barat – Luwu, Gereja […]

  • Curi Cengkeh Senilai 6 juta Rupiah di Salubarani, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

    Curi Cengkeh Senilai 6 juta Rupiah di Salubarani, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Remaja inisial JMR alias J (18) Diamankan Resmob Polres Tana Toraja atas Laporan Pencurian Cengkeh Kering Seberat 57 Kg Senilai 6 Juta rupiah di Salubarani. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Personil Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang remaja inisial JMR alias J (18), selasa 13 mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wita di Salubarani Kecamatan […]

  • Beli Ganja Seberat 1,2 Kg Lewat Online, Seorang Warga di Makale Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

    Beli Ganja Seberat 1,2 Kg Lewat Online, Seorang Warga di Makale Ditangkap Polisi dan Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

    • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Terduga pelaku pengedar daun ganja seberat 1,2 Kg inisial FM (37) warga Makale Kabupaten Tana Toraja kini diamankan Satresnarkoba Polres Tana Toraja. (Foto-Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja menangkap seorang terduga pengedar daun ganja kering dalam operasi yang dilakukan pada Rabu 09 April 2025 yang lalu. Terduga pelaku dengan […]

expand_less