Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » KPU Kabupaten Tana Toraja Jelaskan Tahapan Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Tana Toraja Jelaskan Tahapan Pilkada Serentak 2024

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraha menggelar konfrensi pers terkait tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja tahun 2024, Sabtu, 1 Juni 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Berthy Paluangan, mengatakan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU No.2 tahun 2024 telah sampai pada proses persiapan dan sementara berjalan.

“Sekarang sedang berlangsung tahapan persiapan, yaitu sudah kami lakukan pembentukan badan AD-HOC yang pertama yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana diketahui kami sudah membentuk, melantik dan memberikan surat tugas 95 PPK sekabupaten Tana Toraja,” terang Berthy Paluangan.

Lebih lanjut, Berthy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 477 orang yaitu 3 orang setiap Kelurahan/Lembang dari total 159 Kelurahan/Lembang yang ada di Kabupaten Tana Toraja.

Berthy juga menyampaikan kedepannya KPU Tana Toraja masih akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Sementara itu, pemilih yang berdomisili diluar masih dapat menentukan hak pilihnya di TPS terdekat dengan cara pemutakhiran data melalui DPTb.

Hal ini dikemukankan langsung oleh ketua divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat.

“Kemarin kita sudah mengurai bahwa ada namanya DPTb, DPTb itu secara administrasi kependudukan dia dari luar tetapi fisiknya disini jadi kita masukkan kedalam DPTb karena jangan sampai hilang hak pilihnya orang,” kata Rahmat Hidayat.

Untuk diketahui DPTb yaitu pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu sehingga harus menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor Kelurahan, Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota , PPLN daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP/KK dan dokumen pendukung alasan pindah memilih dengan tenggat waktu sesuai dinamika pemutakhiran data pemilih yaitu penetapan DPT. (*)

Penulis : Indra
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota BNN Gadungan Sekap dan Peras Warga Toraja Utara Ratusan Juta, Kronologinya Mirip Film

    Anggota BNN Gadungan Sekap dan Peras Warga Toraja Utara Ratusan Juta, Kronologinya Mirip Film

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kronologi dalam berita ini mirip skenario film yang biasa disaksikan di layar kaca. Namun ini bukan fiktif. Kejadiannya nyata. Korbannya warga Toraja Utara. Pelakunya 7 orang pemuda. Mereka menyekap korban dan karyawannya serta berhasil memeras uang sebesar Rp 100 juta. Tapi aksi mereka berhasil diungkap Polres Toraja Utara. KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Resor Toraja Utara […]

  • Ketua KPU: Peran Media Massa Sangat Penting dalam Menjaga Stabilitas Pilkada Toraja Utara

    Ketua KPU: Peran Media Massa Sangat Penting dalam Menjaga Stabilitas Pilkada Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam upaya meningkatkan peran media dalam mengawal Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar diskusi demokrasi dengan sejumlah pekerja pers di Toraja Utara. Diskusi bertajuk “Cafe Demokrasi: Peran Media Dalam Mengawal Demokrasi pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024” itu dilaksanakan […]

  • Kasus Pencurian di Rumah Ibadah Kembali Terjadi di Tana Toraja, Gereja Kibaid Kondongan Saluputti Dibobol Maling

    Kasus Pencurian di Rumah Ibadah Kembali Terjadi di Tana Toraja, Gereja Kibaid Kondongan Saluputti Dibobol Maling

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pihak Kepolisian melakukan olah TKP di Gereja Kibaid Jemaat Kondongan Padaya Saluputti setelah dilaporkan dibobol maling. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, SALUPUTTI — Kasus pencurian di rumah ibadah kembali terjadi di Tana Toraja. Kali ini kasus pencurian menimpa Gereja KIBAID Jemaat Kondongan Padaya yang terletak di Dusun Panopa’, Lembang Salutandung, Kec. Saluputti, Tana Toraja. Kejadian pencurian diperkirakan […]

  • Respon Terhadap Fenomena Sosial, Ratusan Pemuda Toraja Dilatih Menjadi Sahabat Pendengar dan Peduli

    Respon Terhadap Fenomena Sosial, Ratusan Pemuda Toraja Dilatih Menjadi Sahabat Pendengar dan Peduli

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Untuk membentuk pemuda-pemudi menjadi seorang sahabat mendengar dan punya rasa peduli Badan Pekerja Sinode (BPS) gereja Toraja melalui Crisis Center GT bekerjasama dengan Pengurus Pusat PPGT, HMTI, dan Pusat Pengembangan Spiritual UKI Toraja menggelar pelatihan bagi sejumlah pemuda dan remaja dari berbagai latar belakang di Gedung PPGT Rantepao, Kamis, 4 Februari 2021. […]

  • Prihatin Kondisinya Rusak, Para Pemuda Ini Bentangkan Bendera Merah Putih di Bangunan Salib Buntu Singki

    Prihatin Kondisinya Rusak, Para Pemuda Ini Bentangkan Bendera Merah Putih di Bangunan Salib Buntu Singki

    • calendar_month Kam, 18 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bangunan penyangga maupun salib yang ada di Buntu Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, saat ini sangat memprihatinkan. Rusak cukup parah, juga ditumbuhi semak belukar. Padahal, sebelumnya, lokasi ini menjadi objek wisata favorit. Meski kondisi bangunannya memprihatinkan, namun sejumlah pemuda yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja tetap […]

  • Cegah PMK, Pemerintah Larang Aktivitas Adu Kerbau untuk Sementara Waktu

    Cegah PMK, Pemerintah Larang Aktivitas Adu Kerbau untuk Sementara Waktu

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja melarang aktivitas adu kerbau (silaga tedong) untuk sementara waktu. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 8 Juli 2022 hingga waktu yang belum ditentukan. Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melalui Surat Edaran Nomor 338/0733/DISTAN yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong tanggal 8 Juli 2022, menegaskan […]

expand_less