Sering Dirazia Satpol PP, Asosiasi Pengusaha THM di Tana Toraja Mengadu ke DPRD
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 49 menit yang lalu
- comment 0 komentar

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Tana Toraja bersama OPD Terkait dan Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam. (Foto: Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Komisi II DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) Tana Toraja, Jumat 29 Mei2026.
RDP ini menindaklanjuti aduan Asosiasi Pengusaha THM yang kerap kali dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Razia tersebut dinilai membuat pengunjung tidak nyaman dan menyebabkan omset pendapatan usaha THM menurun.
Ketua Komisi II DPRD Tana Toraja, Semuel Tandirerung yang memimpin RDP mengatakan pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan para pelaku usaha dengan OPD teknis agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait proses perizinan maupun regulasi yang yang menjadi dasar pelaksanaan penertiban.
Semuel Tandirerung menegaskan bahwa para pengusaha THM juga harus berkomitmen menjalankan usahanya sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku.
“Saya meminta teman-teman dari Asosiasi THM tetap berpegang pada prinsip tata kelola usaha yang baik, mengikuti seluruh aturan baik yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun regulasi dari Kementerian terkait serta menjalankan usaha sesuai SOP yang berlaku,” tegas Semuel Tandirerung.
Semuel Tandirerung juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai – nilai budaya dan norma sosial yang hidup di tengah masyarakat Toraja.
Semuel menegaskan bahwa tempat usaha yang sama sekali tidak memiliki izin tetap harus ditindak sesuai aturan.
Namun bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin dan masih memiliki kekurangan atau kelengkapan administrasi terutama yang berkaitan dengan rekomendasi dan persyaratan teknis dari masing-masing OPD terkait maka OPD diminta membantu proses penyempurnaannya.
Semuel Tandirerung meminta OPD khususnya Perizinan agar tidak membedah-bedahkan setiap orang atau badan usaha yang hendak mengurus izin.
“Siapapun yang mau mengurus izin untuk berusaha selama itu tidak melanggar ketentuan, OPD terkait harus fasilitasi” tegas Semuel
Begitupun saat pelaksanaan razia, Semuel Tandirerung meminta agar pelaksanaan razia melibatkan semua OPD terkait.
Beberapa hal yang menjadi keresahan masyarakat adalah THM yang mempekerjakan anak dibawah umur, tempat transaksi prostitusi, gangguan kebisingan dan beroperasi saat hari besar keagamaan serta perempuan yang berpakaian tidak sopan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende



Saat ini belum ada komentar