Selama 14 Hari ke Depan, Polisi Gelar Operasi Zebra, Ini Sasarannya

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra 2021 secara serentak di seluruh wilayah NKRI. Operasi Zebra berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 15-28 November 2021.

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebrak dilaksanakan serentak, Senin, 15 November 2021.

Di Toraja Utara, Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra dilaksanakan di Halaman Mapolres Toraja Utara dipimpin Kapolres, AKBP Yudha Wirajati.

Sedangkan di Tana Toraja, Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra dilaksanakan dilaksanakan Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja. Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu memimpin apel ini.

Pada amanat seragam Kapolda Sulsel Nana Sujana, yang dibacakan Kapolres, disebutkan bahwa yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan bagi pengguna jalan. “Kepatuhan merupakan sesuatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa, dan cermin tingkat modernitas,” ujar Nana Sujana.

Baca Juga  Tak Kuat Bukti Bakal Kacaukan Rekapitulasi Suara, 6 Warga Tana Toraja Ini Dilepaskan Polisi

Dia menegaskan di tahun kedua masa Pandemi Covid -19, pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2021 ini tetap mengacu pada pencegahan penyebaran Covid -19. “Operasi dilaksanakan dengan tetap mengedepankan upaya nasional memutus penyebaran Covid -19,” katanya.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengingatkan kepada seluruh personil yang melaksanakan Operasi Zebra agar tidak bersikap arogan, tidak menjadi trigger, dan tidak menjadi pemicu masalah di lapangan. “Jaga nama baik institusi Polri pada pelaksanaan operasi ini, dan yang paling penting tetap kedepankan protokol kesehatan,” ujar Sarly mengingatkan.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu menyematkan pin Operasi Zebra 2021 kepada salah satu personil Polri yang akan melaksanakan tugas. 

Sementara itu, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati menegaskan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari ini, petugas akan melakukan razian terhadap pengemudi menggunakan handphone saat membawa kendaraan. Pengemudi yang melawan arus, juga pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga  Ditabrak Truk, Ibu Rumah Tangga Asal Makale Ini Meninggal Dunia

“Kemudian pengemudi dibawah umur, pengemudian dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan bermotor yang mabuk. Petugas juga akan menargetkan pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan dan kelengkapan surat-surat kendaraan,” tegas Yudha.

Operasi ini melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. (*)

Penulis: Arsyad Parende/Desianti
Editor: Arthur

Komentar