Ditetapkan Tersangka, Terduga Pelaku Penganiayaan IRT di Salu Sopai, Ditahan
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 57 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

MK (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya, MS (33), warga Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, resmi ditahan penyidik Unit Perempuan dan Anak Polres Toraja Utara, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 5 Oktober 2026. (MRA/Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, SOPAI — MK (39), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya, MS (33), warga Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, resmi ditahan penyidik Unit Perempuan dan Anak Polres Toraja Utara, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin, 5 Oktober 2026.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toraja Utara, IPDA Yunus Mellolo menyatakan, terduga pelaku sudah dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, sudah ditahan,” singkat IPDA Yunus, saat dikonfirmasi Kareba-Toraja.com, Selasa, 6 Oktober 2026.
Dia menerangkan, MK ditetapkan sebagai tersangka setelah alat buktinya terpenuhi. Hasil visum terhadap korban MS juga sudah ada.
BERITA TERKAIT: Aniaya Tetangga Hingga Memar dan Dirawat di RS, Keluarga dan PH Minta Pelaku Ditahan
Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Terkait laporan balik dari tersangka kepada korban dengan tuduhan pencemaran nama baik serta penghinaan, IPDA Yunus mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan tersebut.
BERITA TERKAIT: Kasus Penganiayaan di Salu; Terduga Pelaku Laporkan Korban Atas Dugaan Penghinaan
Menanggapi hal ini, penasehat hukum korban MS, Fensensius Tolayuk memberikan apresiasi kepada polisi. Sebab, sebelumnya pihak keluarga korban bersama penasehat hukum sudah mendesak Polres Toraja Utara untuk segera menanah terduga pelaku.
Desakan itu muncul karena polisi dinilai lamban dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan ini. Sebab, kasus ini terjadi pada Senin, 21 September 2026 petang. Dan hingga keluarga dan penasehat hukum mendatangi Polres Toraja Utara pada Senin, 28 September 2026, terduga pelaku, yang juga merupakan tetangga korban, belum ditahan oleh Polres Toraja Utara, meski sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Tentu kita apresiasi hal ini dan berharap proses hukumnya berlangsung cepat,” kata Fensensius Tolayuk.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial MS (33) masih menjalani perawatan intensif di RS Dadi Makassar akibat tekanan kejiwaan yang dialaminya setelah menjadi korban dugaan penganiayaan di Kalindungan, Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Senin, 21 September 2026 petang.
MS dirawat di RS karena mendapat penganiayaan dari perempuan MK, yang juga masih tetangganya.
Sebelum dirujuk ke RS Dadi Makassar, korban yang merupakan warga Lembang Salu, Kecamatan Sopai, Toraja Utara ini, sempat menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Lakipadada Makale, setelah sebelumnya menjalani visum di RS Elim Rantepao. Korban dirawat karena mengalami luka serius (lebam membiru) di bagian mata dan wajah. Juga mengalami depresi akibat peristiwa penganiayaan yang dialaminya. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar