Curi Handphone di Rumah Warga, Pemuda di Makale Ditangkap Resmob Polres Tana Toraja

Pelaku pencurian 2 buah Handphone di rumah salah warga di Starda, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, dibekuk Resmob Polres Tana Toraja. (foto: dok. istimewa).


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — seorang Pemuda inisial ES (23) ditangkap Resmob Polres Tana Toraja setelah melakukan aksi pencurian 2 buah Handphone di rumah salah warga di Starda, Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Sabtu 30 November 2024 lalu.

Terduga pelaku berhasil dibekuk Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih dari 3 kali 24 jam setelah menjalankan aksinya.

Tertangkapnya terduga pelaku berawal dari aduan korban AT (43) di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 30 November 2024.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang terduga pelaku kasus pencurian handphone di Starda Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Rabu 04 Desember 2024 pagi tadi.

Baca Juga  Berbagi Kasih dengan Anak Difabel, Itu Cara Satlantas Tana Toraja Menutup Ops Keselamat 2022

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone disalah satu rumah warga, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan sejak  Selasa 03 Desember 2024 resmi ditahan,” Urai Kapolres AKBP Malpa Malacoppo.

Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Slamet Raharjo menerangkan bahwa menindaklanjuti aduan korban sejak 30 November 2024 dan memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan dari serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi terduga pelaku berada di rumah kediamanannya, sehingga Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Atas pengakuan terduga pelaku dihadapan penyidik, ia menjalankan aksinya dimalam hari, di lokasi kejadian terduga pelaku mencermati keadaan rumah korban dan setelahnya dianggap sunyi, terduga pelaku ES masuk kedalam rumah yang tidak terkunci, kemudian ke kamar anak korban dan mengambil 2 unit HP,” terang Iptu Slamet

Baca Juga  IKT Papua Barat Siap Hadirkan Gubernur Pada Puncak Perayaan 110 Tahun IMT

Iptu Slamet mengurai dari hasil  pemeriksaan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 buah HP, 1 Unit motor merk Honda Revo, 1 Jaket hoody warna coklat dan 1 buah helm.

Iptu Slamet menjelaskan jika aksi pelaku juga dilihat langsung anak korban namun takut sehingga tidak berteriak, selanjutnya terduga pelaku melarikan diri.

Iptu Slamet mengatakan terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga sejak Selasa 03 Desember 2024 resmi ditahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Atas kejadian tersebut dihimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian serupa tidak terjadi lagi, apabila meninggalkan rumah atau tidur dimalam hari agar memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci. (*)

Baca Juga  Maknai Penderitaan Yesus, PPGT Klasis Rantepao Gelar Jalan Salib ke Bukit Singki’

Penulis : Indra
Editor : Arthur

Komentar