Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Eksekusi Tanah dan Rumah di Rembon Diduga Salah Objek, Pemilik Lakukan Perlawanan

Eksekusi Tanah dan Rumah di Rembon Diduga Salah Objek, Pemilik Lakukan Perlawanan

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 57 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Peninjauan lokasi objek tanah di Passo’bo Rembon yang diduga salah eksekusi. (Foto: Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, REMBON —
Pengadilan Negeri Makale melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 92/Pdt.Bth/2026/PN.Mak melaksanakan peninjauan lokasi (pemeriksaan setempat) atas objek tanah sengketa yang terletak di Passo’bo/Sepang, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, Selasa 18 Agustus 2026.

Peninjauan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan terhadap pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tersebut.

Eksekusi putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak adalah eksekusi yang dilakukan panitera PN Makale pada 10 Juli 2026 lalu terhadap tanah dan rumah semi permanen menggunakan alat berat eskavator.

Kuasa Hukum Pelawan Pither Ponda Barany, S.H., M.H menjelaskan latar belakang perlawanan diajukan karena terdapat perbedaan antara objek sengketa yang diperiksa dan diputus dalam Perkara Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak dengan objek yang menjadi sasaran pelaksanaan eksekusi.

“Petitum dalam Putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tidak menyebutkan secara jelas dan rinci objek sengketa yang dimaksud, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara Berita Acara Eksekusi dengan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam gugatan maupun putusan yang dieksekusi” tutur Pither Ponda.

Pither Ponda Barany mengurai dasar kepemilikan objek sengketa yang dieksekusi atas tanah yang telah bersertifikat Hak Milik sejak tahun 1983, yang kemudian diperbaharui menjadi Sertifikat Hak Milik digital Nomor 2009.000003858.0 atas nama Baco’ Sula, orang tua dari Pelawan, dan kini menjadi alas hak Pelawan, Masita. Sementara itu, Terlawan, Jumawati, mendasarkan klaimnya pada Akta Jual Beli Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993 antara Ambe’ Dara’ dengan Dulla, yang dibuat pada tahun 1993.

Poin Hukum yang Diajukan Pelawan

Kuasa hukum Pelawan menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik terbit lebih dahulu dibandingkan Akta Jual Beli yang menjadi dasar klaim Terlawan. Selain itu, Akta Jual Beli tersebut tidak menyebutkan secara jelas luas tanah yang menjadi objek jual beli, serta pihak Penjual tidak menandatangani akta dimaksud, sehingga akta tersebut patut diduga mengandung cacat yuridis.

“Pelawan berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara cermat perbedaan objek yang dieksekusi dengan objek sengketa dalam perkara a quo, guna memberikan putusan yang adil dan berkepastian hukum bagi para pihak” tutup Pither Ponda Barany.

Kegiatan peninjauan lokasi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yudi Bombing, S.H., dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Pelawan, Pither Ponda Barany, S.H., M.H., dan Kuasa Hukum Terlawan, Anthon Tengka, S.H., M.H. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda dan Kejari Tana Toraja Tandatangani Nota Kesepakatan Pendampingan dan Penanganan Hukum

    Pemda dan Kejari Tana Toraja Tandatangani Nota Kesepakatan Pendampingan dan Penanganan Hukum

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemda Tana Toraja dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja dalam Rangka Pendampingan dan Penanganan Hukum. (Foto:Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan penandatanganan nota kesepakatan dalam rangka pendampingan dan penanganan masalah hukum dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja. Penandatanganan nota kesepakatan digelar Selasa […]

  • Calon Pengantin di Tana Toraja Wajib Tanam Dua Bibit Pohon

    Calon Pengantin di Tana Toraja Wajib Tanam Dua Bibit Pohon

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tana Toraja mengaggas program inovasi bertajuk “Keluarga Tumbuh Lestari” Program ini mewajibkan setiap calon pengantin di Tana Toraja untuk menanam minimal dua bibit pohon sebelum melangsungkan pernikahan. Seperti yang dilakukan calon pengantin di Gandangbatu Sillanan bernama Nimbrot dan istrinya Katrina beberapa waktu yang lalu. Usai […]

  • Gelar Ibadah Perayaan Natal, Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara Dapat Banyak “Kado”

    Gelar Ibadah Perayaan Natal, Pemkab dan Masyarakat Toraja Utara Dapat Banyak “Kado”

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar ibadah perayaan Natal bersama di Gedung Art Center Rantepao, Senin, 29 Desember 2025. Usai perayaan Natal yang dipimpin Ketua Umum Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja, Pdt. Alfred Anggui tersebut, Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengumumkan sejumlah “kado” Natal, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun Aparatur Sipil […]

  • Pemkab Toraja Utara Target Capai Herd Immunity pada Desember 2021

    Pemkab Toraja Utara Target Capai Herd Immunity pada Desember 2021

    • calendar_month Selasa, 12 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terus berupaya mempercepat vaksinasi Covid-19 kepada warganya. Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang berharap, vaksinasi sudah bisa mencapai 75% pada Desember 2021. Harapan dan target itu diungkapkan Yohanis Bassang di hadapan peserta rapat koordinasi percepatan vaksin Covid-19 siswa SMP dan SMA/sederajat se kabupaten Toraja Utara, Selasa, 12 Oktober 2021. […]

  • Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    Seorang Remaja di Sangalla’ Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

    • calendar_month Rabu, 13 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Usia dua pelakunya terbilang masih belia. Namun tindakan penganiayaan yang mereka lakukan tergolong cukup sadis. Memasukkan pecahan kaca ke dalam mulut korbannya. Pengeroyokan terhadap anak dibawah umur berinisial JZ, 17 tahun, itu terjadi di Lembang Leatung, Kecamatan Sangalla’ Utara, Minggu, 3 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 Wita. Penganiayaan dilakukan oleh dua […]

  • Pemuda Salubarani Gelar Turnamen Olahraga Semarak Kemerdekaan, Ajang Silaturrahmi Warga Tana Toraja dan Enrekang

    Pemuda Salubarani Gelar Turnamen Olahraga Semarak Kemerdekaan, Ajang Silaturrahmi Warga Tana Toraja dan Enrekang

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Indra
    • 0Komentar

    Suasana Turnamen Olahraga Semarak Kemerdekaan yang digelar oleh Forum Pemuda Salubarani di Lapangan Olahraga Salubarani Gandangbatu Sillanan. (Foto/Indra-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Kelompok Pemuda yang tergabung dalam Forum Pemuda Salubarani menggelar turnamen olahraga, 24 -30 Agustus 2025 bertempat di lapangan olahraga Salubarani, Kelurahan Salubarani Kecamatan Gandangbatu Sillanan, Tana Toraja. Turnamen olahraga ini digelar dalam […]

expand_less