Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Toraja Utara Diperpanjang Hingga 15 Agustus

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 15 Agustus 2021.

Sebelumnya, PPKM di Kabupaten Toraja Utara sudah diberlakukan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Surat Edaran Nomor 1.323/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Pada Masa Pandemi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara tanggal 4 Agustus 2021.

Bupati menyebut perpanjangan PPKM ini diambil berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara, dimana kasus aktif masih tinggi.

“Kemudian, banyak tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 serta angka kematian akibat Covid-19 yang masih tinggi,” jelas Bassang, dalam rapat evaluasi yang digelar di Aula Perkantoran Marante, Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga  Akademisi UKI Toraja Dipercayakan Susun Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Toraja Utara

Berdasarkan data yang dirilis Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, per 2 Agustus 2021, total jumlah warga yang positif terpapar virus Corona sebanyak 1.196 orang. Dari jumlah ini, 72 orang diantaranya meninggal dunia, 884 orang sembuh, dan 240 sementara dirawat; 66 orang di rumah sakit dan 174 orang isolasi mandiri. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

Komentar