KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara bersama pemerintah menargetkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar Rp 1.152.600.578.114 .
Angka itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara dengan agenda Persetujuan Penetapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Toraja Utara, Senin, 30 November 2020.
Penjabat sementara (Pjs) Bupati Toraja Utara, Amson Padolo dalam laporannya menyebutkan pendapatan daerah yang ditarget sebesar Rp 1.152.600.578.114 itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 89.650.900.000, dana pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp 975.421.058.114, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 87.526.618.000.
Sedangkan belanja daerah diproyeksi sebesar Rp 1.152.357.576.114, terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 656.953.883.056, belanja barang jasa dan modal Rp 303.096.279.058, belanja tak terduga sebesar Rp 5.000.000.000, belanja bantuan keuangan ke lembang Rp 187.300.414.000, dan surplus sebesar Rp 250.000.000.
Amson menguraikan pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 3.500.000.000 terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 3.500.000.000, pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 3.750.000.000 terdiri dari penyertaaan modal pada Bank Sulselbar Rp 1.500.000.000 dan penyertaan modal dari Perusahaan Daerah (Perusda) Rp 2.250.000.000, pembiayaan netto Rp.250.000.000 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nol rupiah.
“Sehubungan dengan Penetapan Rancangan APBD Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Toraja Utara tahun 2021 saya berharap kiranya dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” harap Amson.
Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara, Nober Rante Siama’ menyatakan sebagai mitra kerja pemerintah, DPRD akan mendukung pemerintah dalam memenuhi target sesuai yang tertera dalam APBD.
Meski begitu, kata Nober, DPRD, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, akan tetap mengawasi secara ketat, juga mengkritisi penggunaan APBD oleh pemerintah. (*)
Penulis: Desianti/Bsr
Editor: Arthur
Komentar