BPJS Kesehatan Cabang Makale Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2025
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month Kam, 20 Mar 2025

Kepala BPJS Cabang Makale Natalia Panggelo menjelaskan layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. (Foto: Mon/KarebaToraja).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.
Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan maupun administrasi kepesertaan selama libur Lebaran 2025.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makale, Natalia Panggelo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan piket di kantor yang akan beroperasi pada 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat baik di kantor cabang Makale, Bolu, maupun di Enrekang.
Selain itu terdapat juga layanan digital melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) dengan nomor 08118165165 dimana pelayanan administrasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 dan informasi pengaduan tetap dapat diakses 24 jam setiap hari.
“peserta tetap bisa mendapatkan layanan informasi, administrasi, dan pengaduan dengan mengakses layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan Petugas BPJS SATU yang melayani pemberian informasi dan pengaduan di rumah sakit namun disaat libur tidak bertugas karena akan dialihkan ke PANDAWA ataupun petugas yang piket di kantor, serta website resmi BPJS Kesehatan” ujar Natalia Panggelo dalam Konferensi Pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran 2025, Pada Rabu, 19 Maret 2025.
Natalia juga menjelaskan peserta yang berada di luar daerah tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, meskipun bukan di fasilitas kesehatan tempat mereka terdaftar dapat dilayani 3 kali dalam sebulan dan bilamana tidak dalam kondisi gawat darurat bisa ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu dan jika dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit.
Terkait ketersediaan obat bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB), jadwal pengambilan obat yang bertepatan dengan libur Lebaran dapat dimajukan hingga tujuh hari sebelum obat habis.
“Mereka bisa membawa identitas peserta PRB kemudian status mereka dipastikan aktif kemudian pengambilan obat PRB dapat disesuaikan lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis. Kemudian pengambilan obat PRB di daerah tujuan mudik dapat dilakukan di apotik yang kerja sama dengan BPJS.” tambahnya.
Natalia memberikan informasi tambahan agar peserta membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar tidak kena denda layanan sebesar 5% saat rawat inap dan berharap agar status kepesertaan masyarakat aktif sehingga peserta dapat dilayani. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar