Hendak Jual Narkoba di Toraja, 3 Warga Luwu dan Kota Palopo Diringkus Polisi

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tiga warga Kabupaten Luwu, masing-masing U alias K (20), AT alias T (27), dan DRP alias D (17) ditangkap Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Senin, 29 Januari 2024.

Ketiganya ditangkap karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, yang rencananya akan diedarkan atau dijual di Tana Toraja.

U alias K (20), yang merupakan pengangguran tercatat sebagai warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Kemudian, AT alias T (27) beralamatdi Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Kemudian, DRP alias D (17) merupakan warga Ulo-Ulo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Narkoba, AKP Nurtjahyana Amir, menjelaskan penangkapan ketiga warga dari luar Toraja ini bermula saat melaksanakan razia di Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale. Polisi menemukan pengendara roda dua yang mencurigakan. Pengendara itu adalah U alias K (20), warga Kabupaten Luwu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah sachet berisikan narkorika jenis sabu.

Baca Juga  Seleksi Guru PPPK Toraja Utara; Hanya 36 Orang yang Lolos Passing Grade dari 1.180 Peserta Seleksi

“Pada saat kami melaksanakan kegiatan operasi di jalan Pongtiku, ada  pengendara roda dua yang mencurigakan. Setelah digeledah ditemukan 1 sachet butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Nurtjahyana.

Setelah ditimbang barang bukti butiran kristal bening itu seberat 0,22 gram. “Saat kami membuka pesan watshap di handphone terduga pelaku, beberapa obrolan yang ditemukan dan tidak sesuai dengan barang bukti yang ia kuasai sehingga kami mengintrogasi kembali dan ia mengakui jika sebagian barang tersebut di bawa oleh rekannya,” terang AKP Nurtjahyana lebih lanjut.

Dari bukti itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan kembali mengamankan dua orang rekannya bersama satu buah sachet berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram.

Baca Juga  DPRD Toraja Utara Pindah Kantor ke Gedung Bekas Mapolres

Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Tana Toraja bersama barang bukti berupa dua buah saset berisikan Narkotika jenis sabu, tiga buah handpone dan dua unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku

“Terhadap ketiga pelaku saat ini kami telah amankan dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau pasal  112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” pungkas AKP Nurtjahyana. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar