Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

DPRD Nilai Kebijakan Pembatasan Truk Ekspedisi dan Bus AKDP di Rantepao Tak Punya Kajian dan Melanggar UU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 8 Apr 2022

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski bukan paripurna interpelasi, namun penjelasan pemerintah dalam rapat pimpinan diperluas yang digelar di DPRD Toraja Utara, Jumat, 8 April 2022, memunculkan sejumlah kejanggalan dan kelemahan.

Dari sekian banyak poin yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPRD, ada satu poin yang cukup menonjol dan dinilai merugikan pelaku usaha serta masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Poin itu adalah pembatasan jam masuk atau operasional truk ekspedisi dan bus AKDP.

Poin ini memang merupakan salah satu pertanyaan yang muncul tiga Fraksi pengusul interpelasi kepada pemerintah. Karena kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat dan berdampak terhadap ekonomi.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Salvius Pasang yang mendapat mandat dari Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dalam penjelasannya ke hadapan rapat pimpinan diperluas menyebut kebijakan itu diambil Bupati Toraja Utara untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dalam Kota Rantepao.

“Kemudian, khusus untuk truk ekspedisi, sudah ada kebijakan terbaru dari pimpinan kami, yakni bagi pengusaha yang memiliki gudang sendiri bisa langsung menuju dan membongkar muatan di gudang. Kemudian, truk ekspedisi hanya tidak diperbolehkan membongkar muatan di jalan-jalan protokol. Lalu, bagi mobil boks roda empat bisa melakukan aktivitas bongkar muat pada siang hari di luar jalan protokol,” terang Salvius.

Sedangkan untuk menjawab pertanyaan soal pembatasan jam masuk bus-bus AKDP, Salvius menyebut pemerintah akan membangun fasilitas pendukung di lokasi penurunan penumpang sementara di Bua Tallulolo.

Menanggapi penjelasan pemerintah ini, Yusuf Tangkemanda, dari Partai Perindo menyebut kebijakan ini diambil tanpa kajian dan terkesan asal. “Kalau mau dibilang macet, semacet apa sih Rantepao ini? Kebijakan yang dibuat mesti melalui kajian teknis yang baik; apakah benar truk ekspedisi dan bus AKDP itu penyebab kemacetan, jangan asal-asalan,” tegas Yusuf.

Dalam kaitan dengan poin pembatasan jam operasional truk ekspedisi, menurut Yusuf, yang perlu dilakukan pemerintah mestinya adalah pembuatan tanda atau rambu lalu lintas, bukan surat edaran. Karena belum tentu semua ekspedisi yang datang dari Makassar maupun daerah-daerah lainnya mengetahui tentang surat edaran bupati yang mengatur mengenai pembatasan tersebut. Akibat kebijakan ini, dampaknya adalah terjadi waiting time yang panjang. Dan itu berdampak pada harga barang, yang secara otomatis naik, karena ongkos ekspedisi yang ditambah dengan waiting time.

“Padahal kita tahu, di tengah pandemic Covid-19 seperti sekarang ini, daya beli masyarakat menurun. Nah, kalau harga naik, pasti masyarakat mengeluh. Ini jelas sangat merugikan, baik bagi pengusaha maupun masyarakat,” kata Yusuf.

Yusuf menyatakan, di kota manapun di negara ini, kawasan ekonomi itu tidak pernah dibatasi lalu lintas barang dan jasa. Hanya di Toraja Utara saja yang menerapkan aturan seperti itu.

“Kalau kawasan non niaga, kawasan perkantoran misalnya, pembatasan itu boleh saja. Tapi kalau di kawasan niaga, lalu ada pembatasan seperti itu, perputaran ekonomi pasti terhambat. Pemerintah itu mestinya membuat kebijakan yang berpihak pada pelaku ekonomi, bukan sebaliknya. Karena yang menggerahkan roda ekonomi di sebuah daerah adalah pelaku ekonomi,” tandas Yusuf.

Kebijakan mengenai pembatasan jam masuk bus AKDP juga dikeluhkan legislator Partai Nasdem, Ratte Salurante. Dia menyebut, kebijakan itu membuat masyarakat susah. Padahal pemerintah sudah memiliki terminal di Bolu. “Mestinya aktivitas menaikan dan menurunkan penumpang itu dilakukan di terminal resmi, bukan terminal bayangan,” tandas Ratte.

Politisi PDI Perjuangan, Semuel Thimotius Lande menambahkan, kebijakan menurunkan penumpang bus AKDP di luar terminal atau terminal bayangan itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Merujuk Undang-Undang itu, kata Semuel, bus-bus AKDP diwajibkan menaikan dan menurunkan penumpang di terminal. “Dari sisi regulasi, ada UU Lalu Lintas yang mengatur. Kita juga punya Perda, dimana dalam Perda itu tidak boleh menurunkan penumpang selain di terminal,” tegas Semuel.

Semuel mengatakan, cukup paham dengan tujuan Bupati Toraja Utara mengeluakan kebijakan itu untuk mengatasi kemacetan dalam kota Rantepao. Tapi kebijakan yang diambil itu mestinya menguntungkan masyarakat, bukan merugikan.

“Kita tahu dua tahun ini kita terdampak pandemi. Ekonomi rakyat kita lagi susah-susahnya. Pembatasan truk ekspedisi ini membuat hight cost ekonomi. Perpuataran ekonomi terhambat,” kata Semuel.

Masih dari sisi regulasi, Semuel mengingatkan kepada pemerintah agar paham dan mengerti mengenai hirarki perundang-undangan. Surat Edaran Bupati tidaklah lebih tinggi tingkatannya daripada Peraturan Daerah (Perda) apalagi Undang-Undang.

“Jadi, sekali lagi, ini bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tapi tidak ada salahnya kalau kebijakan itu merugikan masyarakat dan pelaku usaha, mari kita evaluasi,” pungkas Semuel Lande.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengeluarkan kebijakan pembatasan jam masuk bus-bus AKDP ke Kota Rantepao. Bus tidak boleh masuk ke Kota Rantepao di atas pukul 06.00 Wita. Akibatnya, banyak bus yang menurunkan penumpang di terminal bayangan di Bua Tallulolo. Kemudian, terkait truk ekspedisi, tidak boleh masuk Kota Rantepao dan Bolu dan melakukan aktivitas bongkar muat dibawah pukul 18.00 Wita.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin interpelasi yang dipertanyakan tiga Fraksi di DPRD Toraja Utara kepada Bupati. Ketiga Fraksi pengusul interpelasi itu, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Gerindra. (*)

Penulis/Editor: Arhur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Tawuran Remaja Mengkendek vs Bonggakaradeng, Polisi Amankan 11 Orang

    Cegah Tawuran Remaja Mengkendek vs Bonggakaradeng, Polisi Amankan 11 Orang

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja bergerak cepat mengantisipasi pertikaian antara kelompok remaja di Makale dengan mengamankan belasan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran, Selasa, 31 Januari 2023 malam. Sebanyak 11 remaja yang sedang berkumpul di pertigaan Tandung, Kelurahan Pantan, Makale, diangkut ke Mapolres Tana Toraja. Polisi juga mengamankan 6 unit sepeda motor. Satuan […]

  • Disbudpar Sulsel Tinjau Progres Pembangunan Objek Wisata Buntu Kandora

    Disbudpar Sulsel Tinjau Progres Pembangunan Objek Wisata Buntu Kandora

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kepala Bidang Pengembangan dan Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulsel, Lan Sana, S.Sos M.Si didampingi sejumlah staf meninjau objek wisata Buntu Kandora di Lembang Palipu’, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sabtu, 11 Maret 2023. Kunjungan tim pengembangan dan pemasaran ini dalam rangka melihat lebih dekat progres pembangunan objek wisata Buntu Kandora yang […]

  • 14 Kadis di Toraja Utara Dilantik Hari Ini, Berikut Daftarnya

    14 Kadis di Toraja Utara Dilantik Hari Ini, Berikut Daftarnya

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melantik 14 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru. Pelantikan 14 Pejabat Tinggi Pratama hasil seleksi terbuka (lelang jabatan) tahun 2022 ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Kamis, 2 Juni 2022. Selain Pejabat Eselon II, dilantik pula sejumlah pejabat eselon III dan Pejabat Fungsional. […]

  • Mobil Rental Hilang yang Sempat Viral di Medsos Ditemukan, Pelakunya Ditangkap

    Mobil Rental Hilang yang Sempat Viral di Medsos Ditemukan, Pelakunya Ditangkap

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Mobil minibus Avanza warna silver dengan nomor polisi DP 1966 JM milik Oktovianus Kede Tembo, warga Makale, Tana Toraja, yang dilaporkan hilang dan dibawa lari oleh penyewa, kini ditemukan. Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Tana Toraja menemukan mobil tersebut di sebuah bengkel di jalan Asoka Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulsel, Kamis, […]

  • Partai Hanura Tana Toraja Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif 2024

    Partai Hanura Tana Toraja Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif 2024

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Tana Toraja resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024. Ketua DPC Partai Hanura Tana Toraja, sekaligus Ketua Fraksi Hanura DPRD Tana Toraja, Andarias Ta’dan mengajak masyarakat Toraja, baik yang di Toraja maupun masyarakat Toraja yang ada di luar, untuk bergabung […]

  • Terjaring Razia Operasi Patuh, Beberapa Siswa Diminta Copot dan Hancurkan Sendiri Knalpot Racingnya

    Terjaring Razia Operasi Patuh, Beberapa Siswa Diminta Copot dan Hancurkan Sendiri Knalpot Racingnya

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Sejumlah sepeda motor milik siswa SMP dan SMK di Mengkendek, Tana Toraja, yang menggunakan knalpot bising (racing) terjaring razia Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja, Senin, 17 Juli 2023. Mereka kedapatan menggunakan knalpot tak standar tersebut saat beberapa personil Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja menggelar Operasi Patuh Pallawa 2023 di sekolanya. […]

expand_less