Beli Sabu di Instagram, Pria 58 Tahun di Toraja Utara Ditangkap Polisi
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Jum, 16 Mei 2025

YS alias PR (58) warga Kelurahan Mentirotiku, Rantepao,Toraja Utara diamankan Polres Toraja Utara atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika. (Foto/Istimewa)
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara Polda Sulsel kembali mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika melalui media sosial, Rabu, 07 Mei 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR (58) warga Kelurahan Mentirotiku, Rantepao,Toraja Utara.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.
Saat dikonfirmasi, Rabu 14 Mei 2025, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto melalui Kasatresnarkoba Iptu Firman membenarkan hal tersebut.
Iptu Firman mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS alias PR atas dugaan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika.
“YS alias PR diamankan di Jalan Frans Karangan, Rantepao. Dari padanya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 5 sachet plastik klip bening kosong, potongan kertas alumunim foil, resi transaksi agen BRILink, dan 1 buah HP sebagai alat Komunikasi”, terang Iptu Firman.
“Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui bahwa sabu yang dirinya kuasai, Ia dapatkan dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial Instagram @BLOODSENANG_REAL seharga 750 ribu rupiah” Urai Iptu Firman lebih lanjut.
Iptu Firman mengatakan transaksi dilakukan secara daring dengan cara mentransfer harga paketan yang diinginkan YS ke nomor rekening yang diberikan melalui akun Instagram. Usai melakukan transaksi, Ia pun menerima alamat titik peta digital lokasi, tempat pengambilan pesanan sabu yang telah Ia bayarkan.
Kini terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, YS alias PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutup Iptu Firman. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar