KPH Saddang I Akui Kecolongan Terkait Pengrusakan Kawasan Hutan di Lembang Gasing Mengkendek
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 42 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kondisi Kawasan Hutan di Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek yang digarap secara ilegal. (Foto: Arsyad)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang 1 angkat bicara terkait aksi masyarakat adat Gasing yang mengusir paksa oknum penggarap yang melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan yakni berladang dan beternak yang mengakibatkan kerusakan ekosistem hutan.
Aksi yang dipimpin langsung Kepala Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek ini dilakukan pada 08 Agustus 2026 lalu bersama ratusan masyarakat adat.
Kepala Kantor KPH Saddang 1 melalui Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Yohanis Manan Tanda kepada Wartawan Rabu 30 September 2026 mengatakan berdasarkan peta kawasan hutan, wilayah tersebut memang masuk kawasan hutan dengan fungsi HPT (Hutan Produksi Terbatas).
Yohanis mengakui bahwa berdasarkan hasil penelusuran di lapangan disana telah terjadi aktivitas masyarakat meskipun belum memiliki izin.
Ditanya terkait tidak adanya penindakan dan terkesan adanya pembiaran sehingga penggarap leluasa melakukan pengrusakan kawasan hutan, Yohanis mengaku personil KPH mengalami keterbatasan personil dengan luas kawasan hutan yang harus dipantau yang cukup luas yang tersebar di 19 Kecamatan.
Yohanis menyebut jumlah personil Polisi Kehutanan hanya 5 orang dengan luas hutan 110.000 hektare kawasan hutan.
“Keterbatasan kami tidak semua kami jangkau, seandainya kami cepat ketahui mungkin kami akan melakukan penindakan” tutur Yohanis.
Kami berterima kasih dan cukup terbantu atas adanya informasi dari media sehingga kami langsung berkomunikasi dengan pihak Kepolisian dan Camat agar tidak menimbulkan konflik sosial.
Yohanis mengakui bahwa ada penurunan debit air dari kawasan hutan dengan adanya penebangan pohon namun bukan sepenuhnya karena penebangan pohon melainkan karena memang adanya kondisi cuaca kemarau atau elnino.
Yohanis mengatakan pihaknya sudah mengusulkan untuk dilakukan rehabilitasi kembali di kawasan tersebut.
Terkait sanksi pidana terhadap para pelaku pengrusakan kawasan hutan, Yohanis mengatakan pihaknya sedang berkomunikasi dengan penegak hukum terkait mekanisme dan tahapan yang akan dilakukan terkait penegakan hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan masyarakat yang mengatasnamakan diri Masyarakat Adat Lembang Gasing mendatangi kawasan hutan di wilayah Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek, Sabtu 08 Agustus 2026.
Kedatangan ratusan masyarakat adat di kawasan hutan dipimpin langsung oleh Kepala Lembang Gasing dan Tokoh Adat untuk menghentikan paksa aktivitas ilegal dalam kawasan hutan yang menyebabkan masyarakat mulai kesulitan mendapatkan air bersih, situs sejarah peradaban “Tallu Lembangna” menjadi rusak serta kolam alam “Mengguliling” yang berada di tengah hutan yang selama ini disakralkan dan dijaga masyarakat karena menjadi penyimpan cadangan air dan kini telah mengering.
Masyarakat yang tiba di lokasi langsung menebang dan mencabut semua tanaman yang tanam oleh oknum penggarap serta memasang papan peringatan agar siapapun yang beraktivitas dalam wilayah hutan gasing agar segera meninggalkan lokasi untuk selamanya.
Tokoh Adat Gasing Paulus Herman Pakadang mengatakan penertiban secara paksa ini dilakukan setelah para penggarap yang berasal dari luar Lembang Gasing sudah beberapa kali diberikan peringatan untuk keluar dan tidak lagi menggarap hutan namun tidak diindahkan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar