Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemkab Toraja Utara Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Jembatan “Kembar” Malango’

Pemkab Toraja Utara Bayar Uang Ganti Rugi Lahan Jembatan “Kembar” Malango’

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara bersama Kantor Pertanahan dan ATR Toraja Utara mulai membayar uang ganti rugi kepada pemilik lahan di sekitar jembatan Malango’, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.

Pembayaran mulai dilakukan kepada empat pemilik lahan dan bangunan dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 6,621 miliar di aula perkantoran Marante, Selasa, 20 Desember 2022.

Keempat ahli waris atau pemilik lahan dan bangunan itu mendapat ganti rugi dengan nilai antara Rp 1,2 miliar hingga Rp 2,1 miliar.

Untuk diketahui, pembebasan lahan dan bangunan itu dilakukan pemerintah demi kepentingan pembangunan jembatan “kembar” Malango’. Pembangunan jembatan kembar ini menjadi penting untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang biasa terjadi di Malango dan sekitar Pasar Pagi Rantepao.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengatakan pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengucapkan terima kasih seluruh tim yang telah bekerja sesuai koridor dan mekanisme yang berlaku dalam hal pembebasan lahan dan property.

Frederik juga berharap kepada penerima ganti rugi agar memanfaatkan uang tersebut secara baik dan bijaksana.

“Kita sangat mengapresiasi seluruh pemilik property terkait pembebasan lahan pembangunan jembatan kembar di Malango’ yang telah memberikan tanahnya untuk diganti rugi oleh pemerintah daerah untuk kepentingan bersama yaitu pembangunan Jembatan Kembar Malango’,” tutur Frederik.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan dan ATR Kabupaten Toraja Utara, Johanis Buapi, menjelaskan bahwa pemberian ganti rugi dalam bentuk uang dilakukan dalam waktu paling lama 17 hari sejak penyampaian hasil validasi oleh pelaksana pengadaan tanah.

“Dalam hal tertentu pemberian ganti kerugian dapat dilakukan lebih dari 17 hari  apabila (anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pihak yang berhak tidak hadir jadwal pembayaran ganti kerugian dan terdapat persoalan  keamanan, ekonomi, politik, sosial, budaya atau persoalan teknis lainnya) dan pemberian ganti rugi dibuktikan dengan kwitansi sebanyak 3 rangkap,” terang Johanis. (*)

Penulis: Desianti/Rls
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TP PKK Toraja Utara Teken MoU dengan UKI Toraja; Wujudkan Kolaborasi Pentahelix Membangun Toraja

    TP PKK Toraja Utara Teken MoU dengan UKI Toraja; Wujudkan Kolaborasi Pentahelix Membangun Toraja

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Citizen Reporter: Anny Marimbuna
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Penggerak PKK Toraja Utara melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan tiga Fakultas di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Jumat, 16 Mei 2025. Naskah kerjasama itu ditandatangani di Gedung Kampus UKI Toraja,  Jl.Poros Toraja -Palopo, Kakondongan, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara. Ketiga Fakultas yang diajak bekerja sama dengan TP PKK […]

  • Akhirnya, Prodi Teknik Sipil UKI Toraja Terakreditasi BAN-PT

    Akhirnya, Prodi Teknik Sipil UKI Toraja Terakreditasi BAN-PT

    • calendar_month Rabu, 28 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kabar gembira untuk civitas akademika Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja terutama keluarga besar Program Studi Teknik Sipil, juga para calon mahasiswa dan masyarakat. Program Studi Teknik Sipil, yang sebelumnya belum terakreditasi, kini sudah memperoleh Akreditasi Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Akreditasi Program Studi Teknik Sipil ini diperoleh UKI Toraja […]

  • Meski Ada Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kalem Buntu Tallunglipu Tetap Dilantik

    Meski Ada Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kalem Buntu Tallunglipu Tetap Dilantik

    • calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski sempat dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggunaan dokumen palsu, namun Kepala Lembang Buntu Tallunglipu terpilih, Mikhael Pongsibidang tetap dilantik. Pelantikan Mikhael Pongsibidang sebagai Kepala Lembang (antar waktu) Buntu Tallunglipu dilakukan oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di Ruang Pola Kantor Bupati Toraja Utara, Jumat, 27 Mei 2022. Mikhael Pongsibidang menjadi Kepala […]

  • Plt Gubernur Sulsel Tinjau Jalan Rintisan Palopo – Pantilang – Toraja Utara

    Plt Gubernur Sulsel Tinjau Jalan Rintisan Palopo – Pantilang – Toraja Utara

    • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus mendorong hadirnya pembangunan infrastruktur yang menjangkau hingga masyarakat terpencil. Hal itu sejalan dengan komitmen Andi Sudirman dalam mewujudkan pemerataan pembangunan khususnya di wilayah terisolir, yang juga merupakan salah satu dari lima program prioritasnya semasa kampanye, yakni pembangunan infrastruktur yang menjangkau masyarakat desa […]

  • 2 Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Divonis Bebas, FORMAT Desak JPU Ajukan Kasasi

    2 Terdakwa Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Divonis Bebas, FORMAT Desak JPU Ajukan Kasasi

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik di Tana Toraja, yakni Enos Karoma dan Ruben Rombe Randa. Enos Karoma adalah mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Toraja, yang juga Ketua Tim 9 pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara […]

  • Anggaran Pembangunan Jalan ke Simbuang-Mappak Ditarik, IPPEMSI Demo di Kantor Gubernur

    Anggaran Pembangunan Jalan ke Simbuang-Mappak Ditarik, IPPEMSI Demo di Kantor Gubernur

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Puluhan massa aksi Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar mengadakan aksi demontrasi di kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 2 April 2024. Para mahasiswa ini melakukan aksi unjuk rasa meminta pertanggungjawaban Pj Gubernur Sulawesi Selatan karena telah menarik anggaran yang telah disepakati pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan masyarakat Simbuang-Mappak. […]

expand_less