Tikam Korban Pakai Taji Ayam, Lelaki Paruh Baya Asal Rembon Ini Ditangkap Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 27 Agu 2022

Tersangka penikaman menggunakan taji ayam ditahan Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Foto: dok. Polres Tana Toraja).
KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — LP, 53 tahun, seorang petani asal Rembon, Tana Toraja, ditangkap polisi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
LP ditangkap karena diduga kuat menjadi pelaku penikaman terhadap JP, 35 tahun, di Talion, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Berdasarkan keterangan LP kepada polisi, dia menikam JP menggunakan taji ayam.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad menjelaskan terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga sudah menahan dan mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau taji, yang digunakan pelaku menikam korban.
Dalam keterangan tertulis kepada kareba-toraja.com, Sabtu, 27 Agustus 2022, AKP Ahmad menyebut, peristiwa penganiayaan (penikaman) ini berawal dari selisih paham antara korban dan pelaku di sebuah tempat di Rembon.
Usai selisih paham, pelaku pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Namun di tengah jalan, pelaku disusul oleh korban yang mengendarai sepeda motor. Saat korban berhenti dan hendak turun memukul pelaku, kemudian pelaku langsung mendahului menikam belakang korban dengan menggunakan pisau taji.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka terbuka pada bagian belakang dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Lakipadada,” terang AKP Ahmad.
Terkait dengan alat yang digunakan pelaku menganiaya korban, yakni sebilah pisau taji (yang biasanya digunakan pada judi sabung ayam), AKP Ahmad menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman; apakah sebelum peristiwa penikaman itu, keduanya bertemu di arena sabung ayam.
“Soal kenapa ada taji yang dibawa pelaku, itu sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik,” ujar AKP Ahmad. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar