KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua Camat dan 4 Kepala Lembang di Kabupaten Tana Toraja dipanggil pihak Kepolisian Polres Tana Toraja karena tidak mampu mencegah praktik judi sabung ayam yang terjadi dalam wilayahnya.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengatakan tugas Kepala Lembang dan Camat adalah pembinaan sosial di wilayahnya sehingga ketika terjadi praktek judi sabung ayam artinya Kepala Lembang dan Camat tidak melaksanakan tugasnya.
Sarly Sollu mengatakan pemanggilan kepada 4 Kepala Lembang dan 2 Camat di Tana Toraja untuk dimintai pertanggungjawaban sosial kenapa bisa terjadi judi sabung ayam di wilayahnya.
“Artinya jika Kepala Lembang dan Camat tidak melapor akan adanya kejadian judi di wilayahnya bisa saja kena Pasal 55 KUHP, ikut serta membantu,” tegas Sarly Sollu.
Sarly Sollu mengatakan pemanggilan kepada Kepala Lembang dan Camat adalah Wujud pembinaan sosial di wilayahnya agar besok-besok bisa membantu mencegah praktik perjudian.
Sarly Sollu mengatakan, ke depan setiap kejadian praktek perjudian di suatu wilayah dan tidak ada laporan dari Kepala Lembang dan Camat, maka Kepala Lembang dan Camat akan dipanggil. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar