KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, dr Ria Minoltha Tanggo menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan surat keterangan dalam bentuk apapun terkait vaksinasi Covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Tana Toraja.
Penegasan itu disampaikan dr Ria melalui Surat Himbauan Nomor 1293/SEK/UM/VII/2021 tanggal 30 Juli 2021. Surat Himbauan ini merujuk Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, dimana dalam Edaran tersebut mensyaratkan bahwa semua pelaku perjalanan harus menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19 minimal dosis 1.
“Maka bagi pelaku perjalanan dari Tana Toraja yang belum divaksin, kami tidak mengeluarkan keterangan dalam bentuk apapu terkait vaksinasi Covid-19,” tegas dr Ria, saat dikonfirmasi kareba-toraja.com, Jumat, 30 Juli 2021.
Dokter Ria menjelaskan, surat himbauan ini dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja karena banyak masyarakat, terutama pelaku perjalanan, yang meminta agar Dinas Kesehatan membuat surat keterangan bahwa stok vasksin di Dinkes kosong.
“Namun, setelah kami melakukan koordinasi dengan KKP, sertifikasi vaksin tetap diberlakukan dan surat keterangan terkait vaksin yang kosong, tidak berlaku,” jelas dr Ria. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar