Tiga Orang Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tana Toraja di Sangalla’ Utara
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sen, 14 Apr 2025

3 tersangka Pengedar Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tana Toraja. (Foto:Istimewa).
KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ UTARA — Satresnarkoba Polres Tana Toraja, Polda Sulsel berhasil mengamankan 3 orang pemuda di salah satu tempat di Kecamatan Sangalla Utara Kabupaten Tana Toraja, Sabtu 22 Maret 2025 lalu.
Ketiganya ditangkap karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
3 (tiga) pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (34), VB (23) dan LL (30), bersama sejumlah barang bukti Sabu seberat 4,77 gram.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan yang dikonfirmasi Senin 14 April 2025 mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis sabu dengan mengamankan 3 orang dan sejumlah barang bukti.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu ” jelas AKBP Budi
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tana Toraja Iptu Firdaus mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berikut barang bukti.
“Kini ke 3 terduga pelaku beserta barang bukti berupa 5 sachet berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram, 1 buah timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp 800.000,-, 1 set alat isap (bong), 3 buah handphone dan 31 sachet kosong” terang Iptu Firdaus.
Iptu Firdaus mengatakan barang bukti telah diamankan di Polres Tana Toraja guna proses lebih lanjut
“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, saat ini ke 3 tersangka resmi kami tahan, dan di jerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Iptu Firdaus. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar