Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Komunitas » OPINI: Eksekusi Tongkonan; Ketika Kepastian Hukum Mengabaikan Kearifan Lokal

OPINI: Eksekusi Tongkonan; Ketika Kepastian Hukum Mengabaikan Kearifan Lokal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
  • comment 0 komentar

Oleh: Dr.Marthen B.Salinding,S.H,M.H*

Per tanggal 3 Juli 2025, publik dikejutkan oleh beredarnya video eksekusi rumah adat Tongkonan dan lumbung padi oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja. Putusan pengadilan memang telah berkekuatan hukum tetap, dan eksekusi adalah bagian dari upaya negara menegakkan kepastian hukum. Namun, cara pelaksanaannya—menggunakan alat berat untuk merobohkan simbol budaya Toraja—meninggalkan luka sosial dan memperlihatkan gugurnya kearifan lokal yang selama ini dibanggakan.

Dari perspektif hukum positif, eksekusi adalah kewajiban pengadilan dalam menjamin hak pihak yang menang. Namun hukum tidak boleh buta terhadap konteks sosial-budaya. Tongkonan bukan sekadar bangunan, melainkan simbol identitas, silsilah, dan spiritualitas masyarakat Toraja.

Menghancurkannya dengan alat berat tanpa pendekatan kultural mencerminkan hilangnya kepekaan terhadap hukum adat, bahkan menunjukkan lunturya wibawa Parandangan Ada’—lembaga adat yang selama ini menjaga harmoni sosial.

Ironisnya, Toraja kerap dipromosikan sebagai destinasi budaya dengan slogan “Toraja dikenal karena adatnya.” Namun peristiwa ini justru mempertanyakan relevansi slogan tersebut.

Ketika rumah adat dapat dihancurkan atas nama hukum, ketika lembaga adat tidak dilibatkan dalam penyelesaian konflik yang menyentuh jantung identitas lokal, maka kita patut bertanya; apakah nilai-nilai adat masih dihormati, atau sekadar menjadi dekorasi pariwisata?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberi mandat perlindungan terhadap warisan budaya. Pengadilan pun seharusnya tidak hanya mengedepankan asas legal-formal, melainkan juga asas keadilan substantif dan sosial. Perlu pendekatan dialogis yang mengintegrasikan hukum negara dan hukum adat, bukan menegasikan salah satunya.

Kita sedang dihadapkan pada pilihan: apakah hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang kaku, ataukah menjadi ruang keadilan yang menghargai nilai-nilai lokal? Peristiwa ini harus menjadi peringatan keras bahwa tanpa penghormatan terhadap budaya lokal, penegakan hukum bisa berubah menjadi alat peminggiran jati diri masyarakat.

Tongkonan yang runtuh bukan hanya bangunan yang roboh, tetapi cerminan retaknya hubungan antara hukum negara dan jiwa masyarakat adat. Jika ini terus terjadi, maka Toraja akan kehilangan bukan hanya rumah adatnya, tapi juga jiwa adatnya. (*)

Dr.Marthen B.Salinding,S.H,M.H
Pemerhati Hukum dan Budaya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sudah Dua Kali Paripurna Penyerahan LKPj Bupati Toraja Utara ke DPRD Ditunda

    Sudah Dua Kali Paripurna Penyerahan LKPj Bupati Toraja Utara ke DPRD Ditunda

    • calendar_month Jum, 20 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hubungan antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Toraja Utara kian rumit. Paripurna Hak Interpelasi yang diajukan sejak 15 Maret 2022 masih diskor dan hingga kini dan belum dilanjutkan. Kini persoalan bertambah lagi. Rapat Paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2021 juga tertunda dua kali. Penundaan pertama Paripurna LKPj Bupati ini terjadi […]

  • RS Elim Rantepao Gelar Seminar Bagi Penyandang Hemofilia

    RS Elim Rantepao Gelar Seminar Bagi Penyandang Hemofilia

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — RS Elim Rantepao terus meningkatkan pelayanan dan memaksimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Lewat seminar bertema “Strategi Pemeriksaan Hemofilia, Menemukan Solusi Untuk Pasien” RS Elim Rantepao mengajak Penyandang Hemofilia untuk mengenal lebih dekat penyakit Hemofilia dan solusi pencegahan serta pengobatan. Seminar dilaksanakan di Aula RS Elim Rantepao, Sabtu 16 November 2024. Seminar terselenggara […]

  • Mengapa Kabupaten Tana Toraja Sebelumnya Tak Pernah Meraih Opini WTP dari BPK?

    Mengapa Kabupaten Tana Toraja Sebelumnya Tak Pernah Meraih Opini WTP dari BPK?

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk pertama kalinya pemerintah Kabupaten Tana Toraja mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Pada tahun-tahun sebelumnya, Kabupaten Tana Toraja selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP), bahkan pernah mendapat disclaimer, dimana auditor BPK tidak memberi pendapat. Penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) […]

  • Yuniana Mulyana Sumbang 1.000 Lembar Kaos ke Posko TKD Prabowo Gibran Tana Toraja

    Yuniana Mulyana Sumbang 1.000 Lembar Kaos ke Posko TKD Prabowo Gibran Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 1 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil 10 Tana Toraja dan Toraja Utara dari Partai Demokrat nomor urut 2 Yuniana Mulyana mendatangi posko Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Tana Toraja di Makale, Kamis, 1 Februari 2024 malam. Kedatangan Yuniana Mulyana bersama Timnya di Posko TKD Prabowo Gibran dalam rangkan menyerahkan 1.000 lembar kaos […]

  • Tana Toraja; Sekolah Daring, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Ditunda, Ibadah Virtual, Objek Wisata Ditutup

    Tana Toraja; Sekolah Daring, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Ditunda, Ibadah Virtual, Objek Wisata Ditutup

    • calendar_month Sel, 6 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah Kabupaten dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja mengelurkan keputusan tegas terkait pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan dalam rangka mengendalikan dan mengatasi penularan virus Corona di daerah itu. Melalui Surat Edaran Nomor 235/VII/2021/Setda, tanggal 6 Juli 2021, Bupati Tana Toraja bersama Satgas Covid-19 memutuskan mulai tanggal 6 – 21 Juli 2021, […]

  • Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Selain masyarakat, personil kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Tana Toraja juga tidak luput dari penertiban knalpot racing/bising. Bahkan, jika ada anggota Polri yang kedapatan menggunakan knalpot racing, sanksi disiplin akan dikenakan kepada yang bersangkutan. Peringatan ini disampaikan Wakapolres Tana Toraja Komisaris Polisi Yulius Losong Palayukan saat memimpin apel pagi di halaman […]

expand_less