Sudah Dua Kali Paripurna Penyerahan LKPj Bupati Toraja Utara ke DPRD Ditunda

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Hubungan antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Toraja Utara kian rumit. Paripurna Hak Interpelasi yang diajukan sejak 15 Maret 2022 masih diskor dan hingga kini dan belum dilanjutkan. Kini persoalan bertambah lagi. Rapat Paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati tahun 2021 juga tertunda dua kali.

Penundaan pertama Paripurna LKPj Bupati ini terjadi pada 27 April 2022. Waktu itu, Paripurna diskors karena ada kekeliruan dalam hal visi-misi (yang kemudian diterjemahkan dalam RPJMD Toraja Utara 2016-2021). LKPj yang diserahkan oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong itu sudah menggunakan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong (Ombas-Dedy).

Baca Juga  Pertama Kali, Penerimaan Anggota PPK dan PPS Secara Online

“Semestinya masih menggunakan visi-misi pemerintah sebelumnya (Kalatiku-Rinto), karena ini masih bagian dari RPJMD tahun 2016-2021,” terang Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama’.

Bappeda, sebagai OPD yang berkompeten dalam hal penyusunan LKPj Bupati diminta untuk memperbaikinya. Paripurna pun diskor hingga waktu yang tidak ditentukan.

Untuk diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, periode 2021-2026, Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong dilantik pada 26 April 2021. Sedangkan Pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Itu sebabnya pembahasan APBD Kabupaten Toraja Utara tahun 2021 masih merujuk pada visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, periode 2016-2021, yakni Kalatiku Paembonan-Yosia Rinto Kadang. Demikian pula Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Strategis Daerah- Perangkat Daerah (RENSTRA) masih menggunakan visi-misi milik Kalatiku-Rinto, yakni “Mekar untuk Sejahtera”.

Baca Juga  Puluhan Warga Terdampak Longsor di Palangka, Tana Toraja Masih Mengungsi

Kamis, 19 Mei 2022, Paripurna yang diskors tersebut dilanjutkan. Namun, hasil akhirnya, lagi-lagi ditunda. Alasan penundaan kali ini adalah ketidakhadiran Bupati Yohanis Bassang. Kemudian, jumlah anggota dewan yang hadir pun tidak kuorum. Tim LKPj pemerintah juga belum siap, karena materi LKPj-nya masih belum selesai dikonsultasikan ke pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ya diskors lagi,” kata Nober Rante Siama’.

Nober menambahkan, sesuai aturan, LKPj dibahas paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan paling lama pembahasan di DPRD itu 1 bulan. Untuk itu dirinya mendesak pemda untuk segera melakukan konsultasi ke bagian pemerintahan Setda Sulsel dengan menyertakan hasil konsultasi tertulis.

“Karena ini kan sudah bulan Mei, mestinya sejak bulan Maret diserahkan,” kata Nober.

Baca Juga  UPDATE: Dua Bencana Tanah Longsor di Tana Toraja, 18 Meninggal, 3 Orang Hilang

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Toraja Utara, Samuel Limbong Tandirerung, menjelaskan bahwa alasan menggunakan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong dalam LKPj adalah berdasarkan hasil konsultasi lisan dengan sejumlah kabupaten/kota tetangga, yang Pilkada-nya berlangsung sama dengan Toraja Utara.

“Itu sebabnya kami masih menunggu hasil konsultasi dari Pemprov Sulsel,” ujar Samuel. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar