Satgas Covid-19 dan Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sanggalangi

KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara bersama aparat Polsek Sanggalangi serta anggota TNI membubarkan prosesi upacara pemakaman (Rambu Solo’) di Sanggalangi, Kamis, 5 Agustus 2021.

Pembubaran proses upacara yang sudah sampai pada tahapan Ma’pasa Tedong tersebut dilakukan Satgas dan polisi karena melanggar Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor: 1.323 /VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada Masa Pandemi Penyebaran Corona Virus Covid 19  di Kabupaten Toraja Utara.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poinnya adalah melarang pelaksanaan upacara Rambu Solo’ hingga tanggal 15 Agustus 2021.

Kapolsek Sanggalangi, AKP Maeering Palimbong mengatakan bahwa dengan adanya Surat Edaran Bupati Toraja Utara tentang perpanjangan PPKM di  Toraja Utara maka pihak Kepolisian bersama dengan Satgas Covid Kabupaten dan Satgas Kecamatan akan menegakkan aturan sesuai yang tercantum dalam Surat Edaran tersebut.

Baca Juga  Wabup: Kita Tidak Mau Zona Covid-19 Toraja Utara Kelihatan Hijau Semangka

Pembubaran upacara pemakaman dalam masa PPKM di Toraja Utara sudah beberapa kali dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan polisi. Sebagian masyarakat mengaku tidak mengetahui aturan tentang PPKM seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara.

Untuk itu, aparat Lembang dan Kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Toraja Utara diminta melakukan sosialisasi terhadap semua aturan yang tertera dalam Surat Edaran Bupati tentang PPKM tersebut. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar