Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

Terkait Perkara Lapangan Gembira Rantepao, Jubir PN Makale: Tidak Ada Eksekusi Riil Terhadap Aset Pemerintah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 30 Sep 2022
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Juru Bicara (Jubir), yang juga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makale, Helka Rerung menegaskan berdasarkan Buku Pedoman Eksekusi dan berdasarkan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tidak ada eksekusi riil terhadap aset pemerintah.

Hal itu ditegaskan Helka Rerung menjawab pertanyaan jurnalis kareba-toraja.com, terkait eksekusi objek perkara Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao, Toraja Utara, yang belakangan ini menjadi kekhawatiran besar masyarakat Toraja.

Menurut Helka Rerung, Buku Pedoman Eksekusi dan ketentuan pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, subtansinya adalah menyatakan dilarang menyita barang- barang milik negara atau daerah.

“Namun, apabila termohon eksekusi adalah instansi pemerintah/BUMN/BUMD termasuk daerah, Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan eksekusi membebankan pemenuhan isi putusan kepada termohon eksekusi untuk memasukkan pada penganggaran DIPA pada instansi tersebut atau APBN atau APBD tahun anggaran berjalan atau anggaran berikutnya,” tegas Helka Rerung, Jumat, 30 September 2022.

Helka mengatakan, secara substansi dirinya tidak mau memberikan tanggapan terkait putusan hakim, karena menurutnya prosesnya masih berjalan dan sesuai kode etik hakim, hakim tidak boleh mengomentari suatu putusan hakim.

“Jadi bisa dibedakan ya, saya tidak mengomentari substansi putusan, tapi ini kita bicara aturan normatifnya sesuai dengan Buku Pedoman Eksekusi dan ketentuan pasal 50 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” jelas Helka.

Untuk diketahui, perkara Lapangan Gembira Rantepao antara ahli waris Haji Ali melawan Bupati Toraja Utara, PT Telkom, dan BPN Tana Toraja sudah berproses hingga ke Mahkamah Agung. Bahkan, upaya Bupati Toraja Utara untuk meminta Peninjauan Kembali (PK) sudah ditolak Mahkamah Agung.

Karena upaya hukum terakhir Bupati Toraja Utara dalam bentuk PK sudah ditolak Mahkamah Agung, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incracht). Namun, Gubernur Sulsel selaku pemilik dua bidang tahan di dalam lokasi sengketa, yakni SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan, melakukan gugatan perlawanan. Gugatan perlawanan Gubernur Sulsel ini sudah ditolak di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Makale, pada 14 September 2022 yang lalu.

BERITA TERKAIT: PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

Putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan pertama dan putusan PN Makale yang menolak gugatan perlawanan Gubernur Sulsel ini kemudian menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa lokasi sengketa, yakni tanah Lapangan Gembira, yang terletak di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, akan segera dieksekusi, digusur.

Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat di dalam lokasi tanah sengketa berdiri begitu banyak bangunan milik pemerintah, baik Pemprov Sulsel maupun Pemkab Toraja Utara.

Bangunan-bangunan yang berdiri di dalam lokasi tanah sengketa, diantaranya SMAN 2 Toraja Utara, GOR Rantepao, Puskesmas Rantepao, Dinas Kehutanan, Samsat, PT Telkom, Kantor Kelurahan Rante Pasele, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan.

Dua Eksekusi Berjalan Lancar

Selain soal Lapangan Gembira, Helka juga menyampaikan bahwa dalam sepekan ini PN Makale telah melakukan tugas dan kewengannya yaitu melaksanakan eksekusi riil terhadap dua objek perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan dalam bentuk pembongkaran rumah permanen dan pengosongan tanah objek sengketa terhadap dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan permohonan Pemohon Eksekusi.

“Ada dua tempat yang dieksekusi minggu ini, yaitu di daerah Tallunglipu, Toraja Utara pada hari Rabu kemarin dan hari ini di Tongkonan Malimongan daerah Sangalla, semuanya berjalan lancer,” tutur Helka.

Dia menerangkan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan sebagai upaya terakhir setelah pimpinan Pengadilan melakukan aamaning atau peringatan kepada para pihak untuk menaati putusan dalam waktu yang telah ditentukan, eksekusi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Dalam pelaksanaan eksekusi, Pengadilan selalu berkoordinasi dengan tokoh setempat dan pihak yang berwajib baik Polres Torut maupun Polres Tana Toraja sebagai pihak keamanan demi kelancaran pelaksanaan eksekusi tersebut,” kata Helka.

“Ada yang menarik dalam pelaksanaan eksekusi di daerah Pasar Bolu Tallunglipu kemarin, yaitu sebelum pihak pengadilan membacakan Penetapan Eksekusi, didahului dengan doa oleh pemuka agama setempat dan itu kita sangat apresiasi karena peristiwa ini langkah dan ini telah menandakan hadirnya kesadaran hukum untuk kita semua dalam berbangsa dan bernegara,” pungkas Helka Rerung. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Januari-Mei, Terjadi 148 Kasus Demam Berdarah di Tana Toraja

    Januari-Mei, Terjadi 148 Kasus Demam Berdarah di Tana Toraja

    • calendar_month Kamis, 9 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penderita penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) meningkat tajam di Kabupaten Tana Toraja. Dalam lima bulan pertama tahun 2022, sudah terjadi 148 kasus. Masyarakat pun diimbau untuk waspada, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, serta kebersihan lingkungan, terutama di sekitar tempat tinggalnya. “Dari Januari hingga April terjadi 127 kasus. Sedangkan bulan Mei, 21 kasus,” […]

  • Jelang Idul Adha 2025, Pemda dan Forkopimda Tana Toraja Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil

    Jelang Idul Adha 2025, Pemda dan Forkopimda Tana Toraja Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pemantauan Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok jelang Hari Raya Idul Adha 2025 oleh Pemda dan Forkopimda. (Foto/HumasPolresTanaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Jelang Hari Raya Idul Adha 2025, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tana Toraja melaksanakan pengawasan dan pemantauan harga serta ketersediaan Bahan Pokok. Kegiatan digelar Kamis 05 Juni […]

  • Ledakan Besar, Diduga Bom, Terjadi di Gereja Katedral Makassar

    Ledakan Besar, Diduga Bom, Terjadi di Gereja Katedral Makassar

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sebuah ledakan besar, yang diduga bom, terjadi di halaman Gereja Katedral, Jalan Kartini, Makassar, Minggu, 28 Maret 2021 pagi. Ledakan itu terjadi bertepatan dengan perayaan Minggu Palma yang dilaksanakan oleh umat Katolik setempat. Informasi yang diperoleh kareba-toraja.com, menyebutkan ledakan tersebut terjadi sekitar pukul 10.26 Wita, saat umat sedang merayakan Minggu Palma di […]

  • FOTO: Kenakan Pakaian Adat, Forkopimda Tana Toraja Ikuti Zoom Meeting Hari Lahir Pancasila

    FOTO: Kenakan Pakaian Adat, Forkopimda Tana Toraja Ikuti Zoom Meeting Hari Lahir Pancasila

    • calendar_month Rabu, 1 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, Ketua DPRD Welem Sambolangi, Wakil Bupati Zadrak Tombeq, dan Kajari Tana Toraja, Erianto L Paundanan mengenakan pakaian adat Toraja saat mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2022 melalui aplikasi zoom meeting di Rumah Jabatan Bupati, Rabu, 1 Juni 2022. Sedangkan Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi, […]

  • Tidak Perbaiki Jalan Rusak, Sejumlah Kontraktor Jalan Provinsi di Toraja Akan Dihearing DPRD Sulsel

    Tidak Perbaiki Jalan Rusak, Sejumlah Kontraktor Jalan Provinsi di Toraja Akan Dihearing DPRD Sulsel

    • calendar_month Senin, 19 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Toraja dengan sumber dana dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan akan dihearing Komisi D DPRD dalam waktu dekat. Penyebabnya, sejumlah proyek infrastruktur yang rusak dan masih dalam masa pemeliharaan, tidak dikerjakan oleh kontraktor. Padahal kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian tersebut sangat fatal dan harus segera ditangani […]

  • Pengukuran Skala Tinggalan Sejarah sebagai Kegiatan Inovasi pada Disbudpar Toraja Utara

    Pengukuran Skala Tinggalan Sejarah sebagai Kegiatan Inovasi pada Disbudpar Toraja Utara

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Alumni Arkeologi Universtitas Hasanuddin, Budiarti, melaksanakan kegiatan inovasi Latsar Toraja Utara dengan melakukan pengukuran besaran panjang, tinggi, dan lebar obyek tinggalan sejarah pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toraja Utara. Pengukuran ini dilakukan untuk mendapatkan ukuran yang pasti dari sebuah benda bersejarah, dengan menggunakan skala batang yang terbuat dari kayu atau kertas. […]

expand_less