KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski belum ada keputusan resmi, namun sejumlah pihak membenarkan bahwa jumlah tenaga kontrak daerah (TKD) di Kabupaten Toraja Utara akan dikurangi. Itu sebabnya, hingga Februari 2022, belum ada SK baru yang keluar dari Bupati.
Isu tentang pengurangan tenaga honorer daerah di Toraja Utara yang dalam beberapa hari terakhir diperbincangkan masyarakat, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Toraja Utara, M. Manurun.
“Memang sudah ada perintah lisan (tak tertulis) dari Bapak Bupati untuk melakukan pengusulan ulang tenaga honorer di masing-masing OPD,” terang Manurun, Kamis, 3 Februari 2022.
Dia mencontohkan, di BKPP Toraja Utara, terdapat 17 tenaga honorer. Dari kriteria yang ditetapkan Bupati, BKPP tinggal mengusulkan 9 nama. “Yang mengusulkan pengurangan tenaga honorer itu adalah masing-masing Kepala OPD dan Unit Kerja, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” urai Manurun.
Manurun menyebut, pengurangan tenaga honorer ini selain mengikuti anjuran pemerintah pusat, juga untuk mengurangi beban anggaran di APBD Toraja Utara.
Ditanya, berapa banyak jumlah tenaga honorer yang akan dikurangi, Manurun tidak dapat menyebutkan angka pasti. Karena data terkait pengusulan ulang tenaga honorer masih berada di tangan Kepala OPD dan Unit Kerja.
“Sejauh ini kita belum tahu berapa orang yang akan dikurangi, karena datanya masih di unit kerja masing-masing,” kata Manurun.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa kebutuhan paling banyak akan tenaga honorer itu ada di bidang pendidikan, kesehatan, dan tenaga kebersihan, serta pemadam kebakaran.
Sebelumnya, pada Rabu, 2 Februari 2022, DPRD Toraja Utara menggelar rapat pimpinan diperluas untuk membahas masalah tenaga kontrak daerah ini. DPRD menilai, banyak TKD yang diberhentikan tanpa prosedur dan kriteria. Ada pula yang sudah mengabdi begitu lama tapi diberhentikan begitu saja.
DPRD Toraja Utara juga mempersoalkan pengangkatan dan perpanjangan SK tenaga kontrak tahun 2022 yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 49 Tahun 2019, tentang Pedoman Pengaturan Tenaga Kontrak Lingkup Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Karena sejauh ini, belum ada penarikan atas Perbup tersebut dan tidak ada Perbup baru terkait pengangkatan TKD tahun 2022. (*)
Penulis/Editor: Arthur
Komentar