Putusan yang dibacakan Hakim MK pada sengketa Pilkada Toraja Utara yang diajukan pemohon Pasangan calon Bupati Yohanis Bassang – Marthen Rantetondok (Paslon Nomor Urut 1). (foto: dok. istimewa).
KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Sidang Putusan dismisal terhadap sengketa Pilkada 2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 04 Januari 2025.
Salah satu dari sekian putusan yang dibacakan Hakim MK adalah sengketa Pilkada Toraja Utara yang diajukan pemohon Pasangan calon Bupati Yohanis Bassang – Marthen Rantetondok (Paslon Nomor Urut 1).
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Bupati Toraja Utara dengan Perkara Nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi:
1. mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,
2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” urai Ketua MK Suhartoyo diikuti ketukan palu sidang tepat pukul 09.12 WIB
Sebelum Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan, terlebih dahulu Hakim Anwar Usman membacakan putusan MK secara detail atas gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Nomor Urut 1 Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok di Pilkada Toraja Utara 2024.
Dalam permohonan Pemohon yakni Ombas – Marthen menduga telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Frederik V. Palimbong dan Andre Branch Silambi (Pihak Terkait).
Pemohon menuding Paslon Nomor Urut 2 mendapatkan keuntungan dari Program Indonesia Pintar (PIP) lewat anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Eva Stevany Rataba, yang bertindak sebagai Ketua Tim Pemenangan. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar