KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Aparat Kepolisian Resor Tana Toraja mengamankan sekitar 40 pengunjuk rasa yang melakukan aksi demostrasi di depan Pengadilan Negeri Makale, Rabu, 14 September 2022.
Saat ini, puluhan pengunjuk rasa yang terdiri dari mahasiswa, siswa, dan sejumlah pemuda ini masih ditahan di Mapolres Tana Toraja.
Saat berita ini ditayangkan, ratusan pengunjuk rasa lainnya masih berkumpul di depan Mapolres Tana Toraja menunggu rekan-rekan mereka dibebaskan polisi. Sedangkan di dalam Mapolres, proses negosiasi antara perwakilan pengunjuk rasa dengan polisi masih berlangsung.
Dilaporkan sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Toraja Utara di Pengadilan Negeri Makale, Rabu, 14 September 2022, berlangsung ricuh.
Pengunjuk rasa bentrok dengan aparat Brimob dan polisi yang berjaga di depan gedung pengadilan.
Bentrokan diduga dipicu oleh ditolaknya gugatan perlawanan dari Gubernur Sulsel terhadap ahli waris Haji Ali terkait sengketa tanah Lapangan Gembira, yang terletak di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.
Bentrokan bermula saat pengunjuk rasa yang kecewa melempari petugas dengan botol air mineral serta batu. Polisi membalas dengan water canon dan gas air mata.
Akibat bentrokan tersebut, suasana di depan gedung Pengadilan Negeri Makale cukup kacau dan mencekam. Bunyi tembakan gas air mata terdengar bertalu-talu.
Aksi unjuk rasa dan bentrokan terjadi sejak sekitar pukul 10.15 Wita hingga menjelang malam. Polisi menangkap puluhan pengunjuk rasa yang diduga bertindak anarkis.
Sejumlah pengunjuk rasa mengaku terluka akibat bentrokan tersebut.
Aksi unjuk rasa dilakukan ribuan masyarakat Toraja di PN Makale untuk mendengarkan putusan hakim terkait sengketa Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao, Toraja Utara antara Gubernur Sulsel melawan ahli waris Haji Ali.
Untuk diketahui, tanah Lapangan Gembira Rantepao, yang terletak di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara tengah disengketakan oleh ahli waris Haji Ali melawan pemerintah. Pada gugatan sebelumnya melawan Bupati Toraja Utara, pengadilan mengabulkan gugatan penggugat (ahli waris Haji Ali) hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Kemudian, Gubernur Sulsel, yang menjadi pemilik dua persil lahan (bersetifikat), masing-masing SMAN 2 Toraja dan Kantor Dinas Kehutanan, melakukan gugatan perlawanan. Gugatan perlawanan Gubernur Sulsel inilah yang keputusannya diagendakan dibacakan hari ini, setelah mengalami penundaan pada 29 Agustus 2022. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar