Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Tertutup Soal Dokumen Tanah ke Warganya, Kepala Lembang Lea Makale Disidang Komisi Informasi

Tertutup Soal Dokumen Tanah ke Warganya, Kepala Lembang Lea Makale Disidang Komisi Informasi

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month 54 menit yang lalu
  • comment 0 komentar

Sidang Penyelesaian Semgketa Informasi melibatkan Kepala Lembang Lea Mesak Rante sebagai termohon. (Foto: Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE  — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) antara Ramatri selaku Pemohon melawan Pemerintah Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja selaku Termohon, Selasa 19 Mei 2026.

Sidang dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Bupati Tana Toraja dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Lembang Lea.

Sengketa ini bermula pada permohonan dokumen keterangan asal-usul tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Lembang Lea.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00519 dan SHM Nomor 00467 atas nama Dorce Lampin melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat ini yang belakangan dipersoalkan ke ranah hukum oleh Ramatri karena tanah tersebut diklaim sebagai tanah Tongkonan namun diterbitkan sertifikatnya secara sepihak.

Dokumen keterangan asal usul tanah yang diterbitkan Pemerintah Lembang Lea sebagai dasar penerbitan sertifikat tersebut kemudian diminta oleh Ramatri karena Ramatri menilai ada kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam dokumen keterangan tersebut, namun alih-alih diberikan, permintaan Ramatri justru tidak dipenuhi oleh Pemerintah Lembang Lea.

Ramatri kemudian melaporkan Pemerintah Lembang Lea ke Komisi Informasi (KI) Sulsel karena dinilai tidak patuh pada prinsip keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi kemudian menindaklanjuti laporan Ramatri dengan memanggil Kepala Lembang Lea Mesak Rante untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa namun hingga 3x panggilan, Kepala Lembang Lea tidak pernah hadir.

Komisi Informasi kemudian hadir langsung di Tana Toraja untuk melakukan sidang terhadap Kepala Lembang Lea.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner mencecar Kepala Lembang Lea terkait keberadaan dokumen fisik dan yuridis yang menjadi dasar Kepala Lembang Lea Mesak Rante menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut.

Menjawab cecaran Majelis, Kepala Lembang Lea Mesak Rante, mengakui bahwa tanah yang dokumennya dipersoalkan oleh Pemohon merupakan tanah adat.

Menurut Mesak, Pemerintah Lembang tidak memiliki dokumen tertulis formal seperti Petok D, Letter C, atau sejenisnya. Ia menjelaskan bahwa asal-usul penguasaan tanah tersebut selama ini hanya diperoleh berdasarkan Putusan Hakim Adat, yang dihasilkan dari pertemuan internal keluarga, warga, serta para tokoh adat di sekitar objek tanah yang memang berada di dalam lingkungan masyarakat adat.

Di hadapan Majelis, Mesak Rante yang tercatat telah menjabat sebagai Kepala Lembang selama tiga periode ini, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya karena tidak menghadiri panggilan sidang Komisi Informasi Sulsel pada agenda-agenda sebelumnya. Mesak menegaskan bahwa ketidakhadirannya tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk tidak patuh terhadap hukum.

Merespons fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan hasil Pemeriksaan Setempat, Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Fauziah Erwin selaku Ketua Majelis, didampingi Subhan Djoer dan Nurhikmah Syarif masing-masing sebagai Anggota Majelis, mengambil langkah tegas.

Majelis memerintahkan Termohon (Kepala Lembang Lea) untuk segera menyerahkan salinan seluruh alat bukti fisik maupun administratif yang mereka miliki terkait objek sengketa kepada Komisi Informasi.

Setelah rampungnya agenda pemeriksaan setempat dan pengumpulan alat bukti ini, Majelis Komisioner menyatakan akan segera melakukan rapat permusyawaratan majelis.

Musyawarah tersebut dilakukan guna memutuskan langkah persidangan berikutnya, apakah Majelis masih membutuhkan keterangan tambahan dari para pihak, menghadirkan saksi ahli/saksi terkait, atau langsung melangkah ke agenda Kesimpulan.

Fauziah Erwin menegaskan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh badan publik.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur ancaman pidana penjara apabila termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pencuri yang Ditangkap Warga dan Polisi di Sopai Ternyata Sudah Melakukan Aksi di 17 Lokasi

    Pencuri yang Ditangkap Warga dan Polisi di Sopai Ternyata Sudah Melakukan Aksi di 17 Lokasi

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Nbr (29), seorang pemuda yang tertangkap tangan oleh warga dan polisi saat hendak mencuri di sebuah kios di Lembang Salu Sopai, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, Sabtu, 2 Maret 2024, ternyata pernah melakukan pencurian pada 17 lokasi berbeda di Toraja Utara. Lelaki pengangguran ini masuk kategori pencuri spesialis kios. Terungkapnya 17 lokasi lain […]

  • Pasar Bolu Sudah Terbuka untuk Perdagangan Hewan Antar Kabupaten

    Pasar Bolu Sudah Terbuka untuk Perdagangan Hewan Antar Kabupaten

    • calendar_month Sel, 11 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Setelah ditutup (lockdown) hampir tiga bulan sejak Juli akibat wabah penyakit kuku dan mulut (PMK), pemerintah Kabupaten dan Satgas PMK Toraja Utara Kembali membuka Pasar Hewan Bolu dan perdagangan ternak antar kabupaten. Pembukaan perdagangan ternak dan Pasar Bolu mulai berlaku efektif sejak Selasa, 11 Oktober 2022. Pencabutan lock down ini tertuang dalam […]

  • Sosialisasi Beasiswa LPDP 2026 di UKI Toraja, Dorong Agar Semakin Banyak Putra Putri Toraja yang Mendaftar

    Sosialisasi Beasiswa LPDP 2026 di UKI Toraja, Dorong Agar Semakin Banyak Putra Putri Toraja yang Mendaftar

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bekerja sama dengan Universitas Kristen Indonesia Toraja ( UKI Toraja) menggelar Seminar Sosialisasi Beasiswa LPDP Tahap I Tahun 2026 di Aula Kampus I UKI Toraja Kamis 12 Februari 2026. Dorongan akselerasi pendidikan di Toraja harus terus dilakukan, salah satunya dengan kunjungan langsung menjemput bola membawa kabar sukacita […]

  • Dipantau Langsung Kemendagri, Begini Hasil Pilkalem Saluallo

    Dipantau Langsung Kemendagri, Begini Hasil Pilkalem Saluallo

    • calendar_month Sen, 1 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo, memantau langsung proses pemilihan Kepala Lembang di Saluallo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Senin, 1 November 2021. Yusharto memantau pelaksanaan Pilkalem di Saluallo secara langsung (live) melalui aplikasi Zoom. Selain memantau, Yusharto juga melakukan zoom meeting dengan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, […]

  • AKBP Marthen Buttu Pensiun, Kompol Marthen Tangallo Dilantik Jadi Wakapolres Toraja Utara

    AKBP Marthen Buttu Pensiun, Kompol Marthen Tangallo Dilantik Jadi Wakapolres Toraja Utara

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mantan Kabag Ops Polres Toraja Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Marthen Tangallo dilantik menjadi Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Toraja Utara, Minggu, 24 Maret 2024. Kompol Marthen Tangallo menggantikan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Marthen Buttu yang dimutasikan sebagai Pamen Polres Toraja Utara (dalam rangka pensiun). Upacara serah terima jabatan dan pelantikan Wakapolres […]

  • Tinjau Pasar Hewan Bolu, Wamen Perdagangan Minta Pemkab Siapkan Dokumen Revitalisasi

    Tinjau Pasar Hewan Bolu, Wamen Perdagangan Minta Pemkab Siapkan Dokumen Revitalisasi

    • calendar_month Sab, 18 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) RI, Jerry Sambuaga menyempatkan diri meninjau pasar hewan Bolu di Toraja Utara dalam lawatannya ke Toraja, Jumat, 17 Desember 2021. Didampingi Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, Wamendag Jerry Sambuaga meninjau pasar Bolu dibawah guyuran hujan deras. Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan kunjungan ke pasar hewan ini adalah bagian […]

expand_less