Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Tertutup Soal Dokumen Tanah ke Warganya, Kepala Lembang Lea Makale Disidang Komisi Informasi

Tertutup Soal Dokumen Tanah ke Warganya, Kepala Lembang Lea Makale Disidang Komisi Informasi

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
  • comment 0 komentar

Sidang Penyelesaian Semgketa Informasi melibatkan Kepala Lembang Lea Mesak Rante sebagai termohon. (Foto: Istimewa)

 


KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE  — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI) antara Ramatri selaku Pemohon melawan Pemerintah Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja selaku Termohon, Selasa 19 Mei 2026.

Sidang dengan agenda pembuktian ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Bupati Tana Toraja dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat di Kantor Lembang Lea.

Sengketa ini bermula pada permohonan dokumen keterangan asal-usul tanah yang diterbitkan oleh Pemerintah Lembang Lea.

Dokumen tersebut menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tana Toraja untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00519 dan SHM Nomor 00467 atas nama Dorce Lampin melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat ini yang belakangan dipersoalkan ke ranah hukum oleh Ramatri karena tanah tersebut diklaim sebagai tanah Tongkonan namun diterbitkan sertifikatnya secara sepihak.

Dokumen keterangan asal usul tanah yang diterbitkan Pemerintah Lembang Lea sebagai dasar penerbitan sertifikat tersebut kemudian diminta oleh Ramatri karena Ramatri menilai ada kejanggalan dan ketidaksesuaian dalam dokumen keterangan tersebut, namun alih-alih diberikan, permintaan Ramatri justru tidak dipenuhi oleh Pemerintah Lembang Lea.

Ramatri kemudian melaporkan Pemerintah Lembang Lea ke Komisi Informasi (KI) Sulsel karena dinilai tidak patuh pada prinsip keterbukaan informasi publik.

Komisi Informasi kemudian menindaklanjuti laporan Ramatri dengan memanggil Kepala Lembang Lea Mesak Rante untuk menghadiri sidang penyelesaian sengketa namun hingga 3x panggilan, Kepala Lembang Lea tidak pernah hadir.

Komisi Informasi kemudian hadir langsung di Tana Toraja untuk melakukan sidang terhadap Kepala Lembang Lea.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner mencecar Kepala Lembang Lea terkait keberadaan dokumen fisik dan yuridis yang menjadi dasar Kepala Lembang Lea Mesak Rante menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut.

Menjawab cecaran Majelis, Kepala Lembang Lea Mesak Rante, mengakui bahwa tanah yang dokumennya dipersoalkan oleh Pemohon merupakan tanah adat.

Menurut Mesak, Pemerintah Lembang tidak memiliki dokumen tertulis formal seperti Petok D, Letter C, atau sejenisnya. Ia menjelaskan bahwa asal-usul penguasaan tanah tersebut selama ini hanya diperoleh berdasarkan Putusan Hakim Adat, yang dihasilkan dari pertemuan internal keluarga, warga, serta para tokoh adat di sekitar objek tanah yang memang berada di dalam lingkungan masyarakat adat.

Di hadapan Majelis, Mesak Rante yang tercatat telah menjabat sebagai Kepala Lembang selama tiga periode ini, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya karena tidak menghadiri panggilan sidang Komisi Informasi Sulsel pada agenda-agenda sebelumnya. Mesak menegaskan bahwa ketidakhadirannya tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk tidak patuh terhadap hukum.

Merespons fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan hasil Pemeriksaan Setempat, Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Fauziah Erwin selaku Ketua Majelis, didampingi Subhan Djoer dan Nurhikmah Syarif masing-masing sebagai Anggota Majelis, mengambil langkah tegas.

Majelis memerintahkan Termohon (Kepala Lembang Lea) untuk segera menyerahkan salinan seluruh alat bukti fisik maupun administratif yang mereka miliki terkait objek sengketa kepada Komisi Informasi.

Setelah rampungnya agenda pemeriksaan setempat dan pengumpulan alat bukti ini, Majelis Komisioner menyatakan akan segera melakukan rapat permusyawaratan majelis.

Musyawarah tersebut dilakukan guna memutuskan langkah persidangan berikutnya, apakah Majelis masih membutuhkan keterangan tambahan dari para pihak, menghadirkan saksi ahli/saksi terkait, atau langsung melangkah ke agenda Kesimpulan.

Fauziah Erwin menegaskan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh badan publik.

Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur ancaman pidana penjara apabila termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Nakes di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Nakes di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap VS alias VA (31), seorang oknum tenaga kesehatan di Toraja Utara, Minggu, 8 Februari 2026. VA ditangkap karena terindikasi kuat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di Toraja Utara. Kecurigaan polisi terhadap VS alias VA ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang bersangkutan. […]

  • Terjadi Longsor Baru di Jalan Poros Rantepao-Buntao’ Rantebua, Ratusan Warga Mengungsi

    Terjadi Longsor Baru di Jalan Poros Rantepao-Buntao’ Rantebua, Ratusan Warga Mengungsi

    • calendar_month Kam, 9 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNTAO’ — Situasi di Kelurahan Tallang Sura’, Kecamatan Buntao’, Kabupaten Toraja Utara cukup mengkhawatirkan saat ini. Betapa tidak, belum tuntas dikerjakan 2 titik longsor di jalan poros Rantepao-Buntao’-Rantebua, terjadi longsor baru lagi yang lebih besar. Longsor terbaru yang terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, Kamis, 9 Mei 2024 dini hari, menyebabkan badan jalan tertutup total. […]

  • Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia, Benidiktus Papa Sasar Milenial Hadapi Pilkada Tana Toraja

    Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia, Benidiktus Papa Sasar Milenial Hadapi Pilkada Tana Toraja

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Salah satu figur yang kini ramai diperbincangkan publik Tana Toraja adalah Benidiktus Papa dengan tagline Energi Muda Tana Toraja. (foto: dok. istimewa/kareba toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Ketua Harian Pemuda Toraja Indonesia (PTI) Benidiktus Papa mulai menyasar Anak Muda Milenial sebagai mesin penggerak perubahan dalam menghadapi kontestasi politik Pilkada serentak 2024. Jelang Pendaftaran Calon Bupati dan […]

  • Libur Lebaran, Pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum di Tana Toraja Tetap Normal

    Libur Lebaran, Pelayanan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum di Tana Toraja Tetap Normal

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    Plt. Kepala Dinas Kesehatan Adriana Saleng menjelaskan layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran 2025. (Foto-Mon/KarebaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pelayanan Kesehatan khususnya layanan Puskesmas dan Rumah Sakit Umum di Tana Toraja pada libur lebaran tetap berjalan normal. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, Adriana Saleng saat menghadiri konferensi pers layangan BPJS Kesehatan di […]

  • Tolak Gheotermal, Masyarakat Bittuang Gelar Kombongan Kalua’

    Tolak Gheotermal, Masyarakat Bittuang Gelar Kombongan Kalua’

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Kombongan Kalua’ menolak Gheotermal di Bittuang. (Foto:AP/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, BITTUANG — Masyarakat Bittuang yang berasal dari 4 Wilayah Adat yakni Wilayah Adat Balla, Wilayah Adat Se’seng, Wilayah Adat Bittuang dan Wilayah Adat Pali menggelar Kombongan Kalua’ atau Rapat Akbar terkait adanya rencana eksplorasi panas bumi atau Gheotermal di Lembang Balla Kecamatan Bittuang Tana Toraja. Kombongan […]

  • Bupati Tana Toraja Terbitkan Surat Edaran Larangan AKAP dan AKDP Naikkan dan Turunkan Penumpang Dalam Kota Makale

    Bupati Tana Toraja Terbitkan Surat Edaran Larangan AKAP dan AKDP Naikkan dan Turunkan Penumpang Dalam Kota Makale

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Surat Edaran Bupati Tana Toraja Tentang Larangan AKAP dan AKDP Menaikkan dan Menurunkan Penumpang Dalam Kota Makale. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja menerbitkan surat edaran Nomor:100.3.4.2/693/Dishub/XI/2025 Tertanggal 28 November 2025 tentang larangan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan dalam […]

expand_less