Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Bawaslu Toraja Utara Ingatkan Bupati dan Wakil Bupati Petahana Taati Aturan Agar Tidak Merugikan Diri Sendiri

Bawaslu Toraja Utara Ingatkan Bupati dan Wakil Bupati Petahana Taati Aturan Agar Tidak Merugikan Diri Sendiri

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Sel, 26 Mar 2024
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara menghimbau kepada Bupati dan Wakil Bupati petahana untuk menaati aturan Undang-Undang Pilkada jika mereka ingin mencalonkan diri kembali pada Pilkada Toraja Utara tahun 2024.

Himbauan Bawaslu itu disampaikan kepada Bupati Toraja Utara melalui surat nomor  032/PM.00.02/K.SN-20/03/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, SH, MH.

Surat himbauan itu didasari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1     Tahun 2014 Tentang Pemilihan  Gubernur,  Bupati,  dan Walikota  menjadi  Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014  Tentang  Pemilihan  Gubernur, Bupati, dan Walikota  menjadi Undang-Undang.

Juga Peraturan  Komisi Pemilhan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal  Pemilihan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan Wakil  Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024, Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting menyatakan saat ini tahapan Pilkada belum dimulai. Namun pihaknya berkewajiban untuk mengingatkan para pihak yang akan berkompetisi agar taat aturan sehingga tidak merugikan mereka ketika mendaftar menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Kalau kita merujuk ke tahapan Pilkada, itu ada dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon itu pada tanggal 22 September 2024. Terkait pelantikan pejabat (khusus untuk petahana), itu diatur dalam pasal 71 ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” terang Brikken.

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi:

(2)  Gubernur  atau  Wakil  Gubernur,  Bupati  atau  Wakil  Bupati,  dan Walikota  atau  Wakil  Walikota  dilarang  melakukan  penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan  kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3)   Gubernur  atau  Wakil  Gubemur,  Bupati  atau  Waki/  Bupati,  dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan ca/on sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  sampai  dengan ayat  (3) berlaku juga   untuk  penjabat   Gubernur atau Penjabat Bupati!Walikota.

(5)  Dalam ha/ Gubemur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan  Walikota  atau  Wakil  Walikota  selaku  petahana  melanggar ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)   dan  ayat  (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan  sebagai  calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Untuk itu, demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas dan demokratis, Bawaslu Toraja Utara menghimbau kepada petahana untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal/penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” tegas Brikken.

Terkait pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 yang dilakukan oleh Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang pada Jumat, 22 Maret 2024, Brikken menegaskan bahwa Bawaslu Toraja Utara belum memberikan tanggapan, karena tahapan Pilkada belum dimulai.

BERITA TERKAIT: Usai Pemilu, 8 Camat, 9 Lurah, 35 Kepsek, dan 10 Kepala Puskesmas di Toraja Utara Dimutasi

“Per hari ini, Bupati dan Wakil Bupati masih menjalankan tugas mereka. Kita belum tahu, apakah mereka mau calon atau tidak. Kalau kita bicara tahapan Pilkada, itu jelas dalam PKPU,” urai Brikken.

Meski begitu, Bawaslu Toraja Utara akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan kajian hokum, terkait aturan untuk calon Bupati atau Wakil Bupati petahana.

“Ya, kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi terkait hal ini. Sekali lagi, ini tahapannya belum mulai. Jadi kita tidak bisa mengambil kesimpulan sendiri. Saat ini, Bawaslu Toraja Utara hanya melakukan pencegahan-pencegahan dan himbauan kepada petahana,” pungkas Brikken. (*)

Penulis: AP Lino
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Optimalkan Zakat di Bulan Ramadhan, Baznas Tana Toraja Gelar Pelatihan Teknis UPZ di Kecamatan Gandasil

    Optimalkan Zakat di Bulan Ramadhan, Baznas Tana Toraja Gelar Pelatihan Teknis UPZ di Kecamatan Gandasil

    • calendar_month Sel, 27 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU — Untuk mengoptimalkan potensi zakat di Kecamatan Gandang Batu Silanan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tana Toraja melakukan kegiatan sosialisasi zakat sekaligus pelatihan teknis Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se Kecamatan Gandang Batu Silanan di Aula MTs Negeri 5 Salubarani. Kegiatan ini bekerja sama dengan KUA Kecamatan Gandang Batu Silanan. Dalam kegiatan tersebut, hadir […]

  • Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Makale Utara

    Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Makale Utara

    • calendar_month Ming, 22 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BUNGIN — Aparat Kepolisian Sektor Makale membongkar arena judi sabung ayam di Bungin, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja, Minggu, 22 Agustus 2021. Arena sabung ayam ini sangat disayangkan karena selain melanggar hukum, juga dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dan bertepatan dengan Hari Minggu. Kapolsek Makale, Iptu Salu Bunga, mengatakan anggotanya melakukan operasi penyakit masyarakat, […]

  • Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

    Mulai 3 Mei 2021, Pemkab Toraja Utara Berlakukan 5 Hari Kerja

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dibawah kepemimpinan Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong memberlakukan lima hari kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk tenaga kontrak daerah. Pemberlakukan lima hari kerja dengan jumlah jam kerja 37,5 jam per minggu ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2021. Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Toraja Utara, […]

  • Fakta Baru Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Manado di Toraja, Ternyata Korbannya Banyak

    Fakta Baru Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Manado di Toraja, Ternyata Korbannya Banyak

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Praktek penipuan dengan modus jual beli Rumah Manado berhasil diungkap jajaran Polres Toraja Utara Januari 2021 lalu. Pelaku atas nama Stanly Kopalit, 45 tahun, asal Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara berhasil diamankan atas laporan dugaan penipuan korban atas nama Rony, 50 tahun, seorang wiraswasta, di Karassik, Kecamatan Kesu’, Kabupaten […]

  • Mahasiswa Unibos Makassar Studi Lapangan ke Perkebunan Kopi PT Toarco Jaya

    Mahasiswa Unibos Makassar Studi Lapangan ke Perkebunan Kopi PT Toarco Jaya

    • calendar_month Sab, 17 Jun 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Sebanyak 67 mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) Makassar menggelar kegiatan studi lapangan ke Perkebunan Kopi milik Perusahaan Toraja Arabica Coffee atau yang lebih dikenal dengan nama PT Toarco Jaya, yang terletak di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua Toraja Utara, Sabtu, 17 Juni 2023. 67 mahasiswa ini adalah mahasiswa semester 2 pada Program Studi Manajemen, […]

  • DPRD Mamuju Tengah Belajar Perda Tentang Desa ke Tana Toraja

    DPRD Mamuju Tengah Belajar Perda Tentang Desa ke Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota Pansus Ranperda Penetapan Desa Kabupaten Mamuju Tengah dalam kunjungan kerja di DPRD Tana Toraja. (Foto: Arsyad/Kareba Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — 6 Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kunjungan studi banding di Kantor DPRD Tana Toraja, Senin 27 April 2026. Keenam anggota DPRD ini merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan […]

expand_less