Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejurda DMS Open Road Race Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Seluruh Tim Kerja

    Kejurda DMS Open Road Race Sukses Digelar, Ketua Panitia Apresiasi Seluruh Tim Kerja

    • calendar_month Senin, 24 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Foto bersama Panitia DMS Open Road Race Kejurda Putaran 1 IMI Sulsel setelah acara penutupan selesai. (foto dok istimewa/kareba-toraja).   KAREBA TORAJA.COM, Rantetayo — Kejuaraan Daerah (Kejurda) Open Road Race untuk pertama kalinya resmi digelar di Tana Toraja. Gelaran Balap motor bertajuk DMS Open Road Race Kejurda Putaran 1 IMI Sulsel yang terselenggara atas kerjasama […]

  • Pengantin Wanita Ini Rela Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes PPS Pemilu 2024

    Pengantin Wanita Ini Rela Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes PPS Pemilu 2024

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SANGGALANGI — Ada pemandangan unik saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara melakukan tes wawancara untuk calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Kantor Kecamatan Sanggalangi, Kamis, 19 Januari 2023. Seorang peserta tes terlihat mengenakan busana pengantin khas Toraja saat mengikuti tes wawancara. Lebih unik lagi, peserta tes yang mengenakan pakaian […]

  • 12 Jam Setelah Divaksin Corona, Jurnalis Kareba Toraja Ini Merasa Baik-baik Saja

    12 Jam Setelah Divaksin Corona, Jurnalis Kareba Toraja Ini Merasa Baik-baik Saja

    • calendar_month Senin, 1 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Banyak orang yang khawatir akan efek samping atau efek langsung dari vaksin Covid-19. Itu sebabnya, masih banyak pula warga masyarakat yang takut atau tak mau divaksin. Namun, hal itu tidak berlaku bagi jurnalis kareba-toraja.com, Arsyad Parende yang terpilih menjadi salah satu warga yang menerima suntikan vaksin Sinovac pada pencanangan vaskinasi Covid-19 tingkat […]

  • Pelaku Pencurian Pada Hari Natal Tahun 2024 dan 2025 di Toraja Utara Akhirnya Tertangkap

    Pelaku Pencurian Pada Hari Natal Tahun 2024 dan 2025 di Toraja Utara Akhirnya Tertangkap

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Monika Rante Allo
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pelaku pencurian emas, uang, dan harta benda lainnya milik warga Toraja Utara pada Hari Natal tahun 2024 dan 2025, akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial JR (36) ditangkap di Perumahan Angkasa, Kelurahan Mandai, Kecamatan Tanranlili, Kabupaten Maros, pekan lalu. Pencuri spesialis rumah kosong ini ditangkap oleh tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama tim […]

  • Bank BRI Konsisten Berdayakan dan Kembangkan “Sahabat Disabilitas”

    Bank BRI Konsisten Berdayakan dan Kembangkan “Sahabat Disabilitas”

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Konsistensi PT  Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjalankan program kepeduliannya dalam hal memperluas ruang inklusi bagi kelompok disabilitas melalui program pemberdayaan dan pengembangan kapasitas, dibuktikan dengan penyelenggaraan Kembali agenda tersebut di tahun 2026, berkelanjutan seperti telah diselengarakan tahun sebelumnya. Melalui Program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) bertema #BRISahabatDisabilitas, BRI memberikan pelatihan […]

  • Diminta Kosongkan Pasar Seni Makale, Pedagang: Kami Kantongi Surat Kontrak 5 Tahun

    Diminta Kosongkan Pasar Seni Makale, Pedagang: Kami Kantongi Surat Kontrak 5 Tahun

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah pedagang souvenir di Pasar Seni Makale mempertanyakan sikap pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang meminta mereka segera mengosongkan lods-lods yang ada di Pasar Seni. Pasalnya, sejumlah pedagang mengaku mereka menempati lods Pasar Seni Makale berdasarkan surat kontrak berdurasi lima tahun dengan pemerintah Kabupaten Tana Toraja. Dalam surat kontrak tersebut juga disebutkan besaran […]

expand_less