Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Lulusan Universitas Luar Negeri Asal Toraja akan Berbagai Pengalaman di Expo UKI Toraja, Quest Star Komika Raim Laode

    Dua Lulusan Universitas Luar Negeri Asal Toraja akan Berbagai Pengalaman di Expo UKI Toraja, Quest Star Komika Raim Laode

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dua Mahasiswa lulusan Universitas Luar Negeri asal Toraja masing-masing Angelica Batara lulusan University Of Bristol Inggris dan Giovani Zeist Lambe merupakan dokter muda lulusan Changsha Medical University, China akan menjadi Pembicara (Guest Speaker) pada kegiatan Expo dan Talk Show UKI Toraja 21-23 September 2023 mendatang di Aula Kampus 1 UKI Toraja. Angelica […]

  • Ustadz Das’ad Latif Hadiri Wisuda UKI Toraja, Sampaikan Nasehat Pentingnya Punya Ilmu

    Ustadz Das’ad Latif Hadiri Wisuda UKI Toraja, Sampaikan Nasehat Pentingnya Punya Ilmu

    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ustadz Das’ad Latif Hadiri Wisuda UKI Toraja di Auditorium Kampus 2 UKI Toraja. (Foto/KarebaToraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ustadz Das’ad Latif terpantau sudah tiba di Toraja Utara, Sabtu Siang 10 Mei 2025. Kedatangan Ustadz Das’ad Latif di Toraja Utara dalam rangka menghadiri Halal Bihalal yang akan dilaksanakan Pemda Toraja Utara, Sabtu Malam 10 Mei 2025 […]

  • Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Dinas Pertanian dan Polisi Periksa Kerbau di Pasar Bolu

    Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Dinas Pertanian dan Polisi Periksa Kerbau di Pasar Bolu

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Untuk mengantisipasi dan mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini tengah melanda sejumlah daerah di Indonesia, Sidokkes Polres Toraja Utara Bersama Dinas Pertanian Bidang Peternakan melakukan pemeriksaan terhadap kerbau-kerbau yang dijual di Pasar Hewan Bolu, Tallunglipu, Senin, 23 Mei 2022. Penyakit mulut dan kuku (PMK) juga dikenal sebagai Foot and Mouth […]

  • Pelaku Pembunuhan Gadis Toraja, Jessica Sollu, Ditangkap di Kalimantan

    Pelaku Pembunuhan Gadis Toraja, Jessica Sollu, Ditangkap di Kalimantan

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis Toraja, Jessica Sollu (23) yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, 13 November 2024, berhasil ditangkap polisi. Pelaku bernama Akmal alias Andi Gugun (26) itu ditangkap tim gabungan Reskrim Polres Luwu Timur, Resmob Polda Sulsel, dan Resmob Polda Kaltim di Kampung […]

  • Kantor Lurah Bokin, Toraja Utara, Disegel

    Kantor Lurah Bokin, Toraja Utara, Disegel

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEBUA — Kantor Lurah Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, disegel. Oknum Kepala Dusun Ulusalu, Sampelino Lamba’, diketahui merupakan orang yang melakukan penyegelan tersebut. Sampelino menyegel kantor Kelurahan itu dengan cara memalang menggunakan kayu dan memaku pintu kantor lurah. Akibatnya, aparat kelurahan tidak bisa berkantor sejak Jumat, 15 april 2022. Sampelino Lamba’, menegaskan dirinya […]

  • Jaga Ketersedian Ballo’, PMTI Tanan Ribuan Pohon Enau di Tana Toraja dan Toraja Utara

    Jaga Ketersedian Ballo’, PMTI Tanan Ribuan Pohon Enau di Tana Toraja dan Toraja Utara

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Peringati Hari Bumi Sedunia 22 April di Tana Toraja dan Toraja Utara diisi dengan penanaman ribuan pohon enau (induk) dan bambu oleh Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI). Kegiatan yang menjadi rangkaian acara HUT PMTI ke-18 ini dipusatkan di Kawasan Mapongka Kelurahan Rante Kalua’, Kecamatan Mengkendek untuk Tana Toraja. Sedangkan untuk Toraja Utara […]

expand_less