Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan Kloter Pertama dari Crisis Centre BPS Gereja Toraja Sudah Diangkut ke Mamuju

    Bantuan Kloter Pertama dari Crisis Centre BPS Gereja Toraja Sudah Diangkut ke Mamuju

    • calendar_month Sab, 16 Jan 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Badan pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja melalaui Crisis Center Posko Peduli Sulawesi Barat mulai menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk para korban gempa magnitude 6,2 SR yang mengguncang Mamuju dan Majene, Sulawesi Barat, 15 Januari 2021 yang lalu. Penyaluran bantuan tahap pertama ini diberangkatkan dari Posko Peduli Sulawesi Barat di Halaman Kantor BPS Gereja […]

  • Respon Keluhan Masyarakat, Toraja Utara Integrasikan Stakeholder Penanganan Bencana

    Respon Keluhan Masyarakat, Toraja Utara Integrasikan Stakeholder Penanganan Bencana

    • calendar_month Ming, 7 Mei 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara merespon pesimisme beberapa kalangan terkait penanganan bencana alam dengan mengintegrasikan semua stakeholder penanganan bencana, mulai dari  mitigasi pencegahan, penanganan, dan pemulihan pasca bencana. Integrasi semua stakeholder penanganan bencana alam ini mulai dipersiapkan oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, saat meninjau kesiapsiagaan mitigasi dan penanganan bencana alam […]

  • Dihadiri Ketua Umum, Febrianto Lantik Hendrik Patulak Jadi Ketua Pemuda Katolik Toraja Utara

    Dihadiri Ketua Umum, Febrianto Lantik Hendrik Patulak Jadi Ketua Pemuda Katolik Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, LOLAI — Hendrik Patulak resmi dilantik menjadi Ketua Pemuda Katolik Toraja Utara, periode 2022-2025, Rabu, 27 Juli 2022. Pelantikan yang berlangsung di objek wisata To’Tombi, Toraja Utara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma. Prosesi pelantikan dipimpin oleh Febrianto Pasila, Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Sualwesi Selatan. Selain Ketua Umum […]

  • UKI Toraja Terima Penghargaan Peraih Gelar Guru Besar Terbanyak 2023/2024

    UKI Toraja Terima Penghargaan Peraih Gelar Guru Besar Terbanyak 2023/2024

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Rektor UKI Toraja Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, S.E., M.Si., Ak. CA., menerima sertifikat penghargaan dari LLDIKTI Wil IX sebagai Perguruan Tinggi peraih gelar Guru Besar terbanyak dalam kurun waktu 2023/2024. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja kembali menunjukkan prestasi sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik dalam lingkup LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi […]

  • Biang Kemacetan, Satpol PP Tana Toraja Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Makale

    Biang Kemacetan, Satpol PP Tana Toraja Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Makale

    • calendar_month Kam, 22 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sejumlah pedagang yang berjualan di depan Pasar Sentral Makale, terutama yang menggelar dagangan di trotoar hingga masuk ke badan jalan, ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Tana Toraja, Kamis, 22 April 2021. Para pedagang dinilai menyebabkan kemacetan dan kesemerawutan sehingga diminta untuk masuk ke dalam kompleks pasar untuk berjualan […]

  • Dan Pongtasik Reses di Deri Sesean Toraja Utara, Warga Keluhan Keterbatasan Jaringan Listrik

    Dan Pongtasik Reses di Deri Sesean Toraja Utara, Warga Keluhan Keterbatasan Jaringan Listrik

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dan Pongtasik melaksanakan reses masa sidang II tahun 2020-2021 di Kelurahan Deri, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, Senin, 8 Februari 2021. Dalam reses yang digelar di Kelurahan Deri, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, masyarakat keluhkan ketersediaan jaringan listrik yang masih terbatas […]

expand_less