Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

Pelaku Percabulan Terhadap Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur di Bittuang Harus Dihukum Berat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Feb 2021

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerhati masalah peremuan dan anak, Ivonny Mapaliey meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 terhadap pelaku percabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur di Bittuang, Tana Toraja.

“Harus dihukum seberat-beratnya sehingga ada efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama,” tegas Ivonny, Sabtu, 20 Februari 2021.

Dia mengatakan, jika dibaca dari berita di media, perbuatan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya ini merupakan kejadian berulang dengan jangka waktu yang lama.

“Itu artinya ada unsur kemauan dari pelaku, bukan sekedar khilaf. Perbauatan seperti ini tidak bisa ditolerir, tidak ada unsur pemaaf di situ,” tandas Ivonny lebih lanjut.

Dia mengatakan, perbuatan pelaku tidak saja membuat korban kehilangan harga diri, namun bisa menimbulkan trauma psikologi yang panjang. Itu sebabnya, korban butuh pendampingan dan konseling.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana percabulan terhadap anak maksimal 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku adalah orang tua dari korban maka berdasarkan pasal 81 ayat 3 UUPA, maka hukumannya bisa ditambah sanksi 1/3 dari hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan.

Untuk diketahui, pada Jumat, 19 Februari 2021, Tim Resmob Polres Tana Toraja mengamankan seorang lelaki berinisial RN, 38 tahun, warga Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang.

RN, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, ditangkap karena dilaporkan telah menodai anak tirinya yang masih berumur 15 tahun. Penangkapan ini berawal dari laporan korban ke Mapolsek Saluputti.

Menurut pengakuan korban, ayah tirinya itu melakukan perbuatan bejatnya sejak masih duduk di bangku SMP kelas 7 dan hingga kelas 9.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan RN sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

AKP Jon Paerunan mengatakan, tersangka RN terancam pidana penjara 5 tahun sampai 15 tahun. ” Tersangka dijerat Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81 ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun, dan karena pelaku adalah orang tua tiri dari korban, maka berdasarkan pasal 81 ayat 3, tersangka RN dapat dikenakan tambahan sanksi 1/3 dari hukuman pidana,” jelas Jon Paerunan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Mantan Anggota DPRD Bergabung, PSI Tana Toraja Makin Diminati

    Tiga Mantan Anggota DPRD Bergabung, PSI Tana Toraja Makin Diminati

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tiga politisi senior, yang juga mantan anggota DPRD Tana Toraja dari tiga partai politik berbeda, kini bergabung dan mendaftar menjadi calon anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tana Toraja untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024. Ketiga mantan anggota DPRD Tana Toraja tersebut, masing-masing Amir Logha, yang sebelumnya merupakan politisi Partai […]

  • Akademisi UKI Toraja Dipercayakan Susun Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Toraja Utara

    Akademisi UKI Toraja Dipercayakan Susun Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Toraja Utara

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja akan membangun kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam bidang kebudayaan dan pariwisata. Akademisi dari UKI Toraja diberikan kepercayaan oleh Pemda Toraja Utara untuk menyusun Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)Kabupaten Toraja Utara. PPKD Kabupaten Toraja Utara ini nantinya akan menjadi patron atau pedoman pemerintah Kabupaten Toraja Utara […]

  • Tenaga Medis RS Elim Rantepao Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

    Tenaga Medis RS Elim Rantepao Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Manajemen RS Elim Rantepao kembali menggelar vaksinasi Covid-19 tahap 2 kepada para Tenaga Medis dan non Medis yang bekerja di ingkungan RS Elim Rantepao, Rabu, 17 Februari 2021. Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 ini adalah tindak lanjut dari vaksinasi tahap 1 yang sukses dilaksanakan yang mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2021 lalu. […]

  • Buka Musda XIII, Theofilus Sebut Kiprah Muhammadiyah Tidak Diragukan Lagi

    Buka Musda XIII, Theofilus Sebut Kiprah Muhammadiyah Tidak Diragukan Lagi

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung membuka secara langsung Musyawarah Daerah XIII Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kabupaten Tana Toraja. Pembukaan Musda digelar di Komplek Sasana Budaya Pasar Seni Makale, Sabtu, 27 Mei 2023, sementara pelaksanaan Musda digelar di Hotel Pantan Makale. Dalam sambutannya saat membuka Musda Ke-13 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tana Toraja, […]

  • Melayat Mantan Wabup Toraja Utara FBR, Dedy: Kita Kehilangan Putra Terbaik

    Melayat Mantan Wabup Toraja Utara FBR, Dedy: Kita Kehilangan Putra Terbaik

    • account_circle Desianti
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong melayat ke rumah duka mantan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Buntang Rombelayuk, Minggu, 30 Maret 2025. Kehadiran Frederik Victor Palimbong disambut istri, anak, dan keluarga besar mendiang. Dalam suasana duka, Frederik Palimbong mengenang sosok Buntang Rombelayuk sebagai salah satu putra terbaik dan juga Wakil Bupati pertama […]

  • Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Rencana Revitalisasi Kawasan Pertokoan Lama Rantepao

    Pemkab Toraja Utara Sosialisasikan Rencana Revitalisasi Kawasan Pertokoan Lama Rantepao

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pembongkaran bangunan ruko dan revitalisasi kawasan pertokoan lama Rantepao. Kegiatan sosialisasi yang dipimpin langsung Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan dan dihadiri oleh para pengguna bangunan ruko di kawasan pertokoan lama Rantepao ini berlangsung di aula kantor Kecamatan Rantepao, Rabu, 13 Januari […]

expand_less
Exit mobile version